Menteri SYL Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh KPK

- Editorial Team

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.Foto : instagram.com/syasinlimpo

NEUMEDIA.ID, JAKARTA
– Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan bakal menjadi
calon tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berdasarkan
informasi tertutup (juga bisa disebut terbatas) yang diterima Neumedia.id pada Rabu siang, 14 Juni
2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL selaku Mentan
2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d
sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin
Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).

TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No.
20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010
tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari informasi terbatas itu diketahui jika penyelidikan
terhadap SYL dkk sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor: 
spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.

Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah
mendapat persetujuan pimpinan KPK. “ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA
NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,” bunyi perintah yang tercantum dalam informasi
tersebut.

SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang
notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain
itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus
gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut,
penggabungan beberapa perkara dll. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

DPRD Kota Madiun Dorong Tiga Raperda Inisiatif: Lindungi Tenaga Pendidik, Atur Banpol, Perkuat Trantibum

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:35 WIB

MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:41 WIB

Warga Nambangan Lor Pertanyakan Perizinan Gedung 8 Lantai RSI, DPRD Siap Panggil Manajemen

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:11 WIB

Barongsai Meriahkan Imlek di Stasiun Madiun, Penumpang Mengaku Kaget dan Terhibur

Senin, 16 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tradisi Ziarah Jelang Ramadhan Jadi Berkah, Pedagang Bunga di Pasar Sleko Kebanjiran Order

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:32 WIB

Plt Wali Kota Madiun Enggan Berkomentar Soal Kelanjutan Alih Fungsi TPA Winongo

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:11 WIB

Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi

Senin, 19 Januari 2026 - 17:40 WIB

Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun

Berita Terbaru