![]() |
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto/JPNN |
NEUMEDIA.ID, JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara ihwal
penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum
mengungkapkan status yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi tertutup (juga bisa disebut terbatas) yang
diterima Pedeoproject.com yang
berkolaborasi dengan Neumedia.id, SYL
bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan
keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata
Ali kepada jurnalis, Rabu, 16 Juni 2023.
Menurut dia, permintaan keterangan itu merupakan tindak lanjut KPK
terhadap laporan yang diterima dari masyarakat tentang dugaan korupsi yang
melibatkan SYL.
Berdasarkan informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL selaku
Mentan 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d
sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin
Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).
TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No.
20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010
tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Masih dari informasi terbatas itu, penyelidikan terhadap SYL dkk
sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor:
spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.
Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat
persetujuan pimpinan KPK. “ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK
DENGAN 3 TSK,” bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut.
SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang
notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain
itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus
gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut,
penggabungan beberapa perkara dll. (*/uma/ofi)