| Ilustrasi seragam SMA/SMK. Foto:instagram.com/grosir_farahijab |
NEUMEDIA.ID, JATIM – Penjualan seragam bagi siswa di SMAN 1
Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dengan harga Rp 2,3 juta
berbuntut demonstrasi. Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis
Demokrasi Indonesia (JADI) berunjukrasa di depan Kantor Dinas Pendidikan
(Dindik) Jawa Timur di Jalan Genteng Kali, Rabu kemarin, 26 Juli 2023.
Massa menuding penjualan seragam
oleh pihak SMAN 1 Kedungwaru merupakan bentuk dari pungutan liar yang membebani
orang tua/wali murid. Praktik ini bertolak belakang dengan instruksi yang
pernah disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil
Eliastanto Dardak.
Pemimpin Jawa Timur itu melarang
sekolah di wilayahnya melakukan pungutan untuk seragam sekolah. Oleh karena
itu, JADI mendesak Dindik Jawa Timur memberikan tindakan tegas kepada oknum
sekolah yang melakukan pungutan seragam bagi siswa.
Koordinator Lapangan JADI Matluki
menyatakan bahwa mereka menuntut empat hal. Pertama, gubernur harus
mengevaluasi Kepala Dindik dan Kabid SMA Dindik Jawa Timur. Kedua, gubernur dituntut
mencopot Kepala Dindik dan Kabid SMA Dindik Jawa Timur.
Ketiga, pungli terkait dana seragam tidak hanya terjadi di
Tulungagung tapi ada di beberapa SMA dan SMK di Jawa Timur dan kepala dinas
melakukan pembiaran tindakan tersebut. Empat, tangkap siapapun yang terlibat
pungli terkait dana seragam SMA dan SMK yang korupsi.
Menurut Matluki, pihak Dindik Jawa Timur terkesan
menyepelekan dan cenderung bermain-main dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Terutama untuk jenjang SMA/SMK lantaran baru merespon setelah dugaan pungutan
liar dengan modus penjualan seragam sekolah viral di media sosial.
“Karena mereka menunggu viralnya
sosmed, dan diangkatnya oleh salah satu oknum. Baru dia bergerak. Sedangkan,
sebelum isu bergerak mereka gak melakukan monitoring kepada kepala sekolah di
Jatim. Iya betul kurang responsif,” ujar Matluki.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan
Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan bahwa orang tua atau wali murid diberi
kebebasan untuk mendapatkan pakaian seragam bagi siswa dari pihak manapun.
“Tidak boleh ada paksaan pembelian
seragam melalui koperasi,” ujar dia seperti dikutip Neumedia.id, Selasa, 25 Juli 2023.
Penegasan tersebut
merupakan buntut dari pencopotan Norhadi dari jabatannya sebagai Plt Kepala
SMAN 1 Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Ini terkait penjualan pakaian seragam
bagi siswa baru di sekolah setempat yang dinilai terlalu mahal. Harganya
mencapai Rp 2,3 juta.
Menurut Aries,
pencopotan jabatan itu setelah tim identifikasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Timur menemukan adanya standar operasional prosedur yang tidak dipatuhi SMAN 1
Kedungwaru, Tulungagung. Sebelumnya, isu tersebut telah ramai di media sosial. (**/fek/ofi)
Diolah dari berbagai
sumber






