| Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto:instagram.com/bobbynst |
NEUMEDIA.ID – Mabes Polri merespon pernyataan Wali Kota Medan,
Sumatera Utara, Bobby Nasution yang mendukung penembakan mati seorang begal. Kadiv
Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa tindak tegas oleh kepolisian,
termasuk penembakan terhadap pelaku kejahatan telah diatur dalam undang-undang.
Namun, tidak serta merta dapat
dilakukan lantaran melihat kondisi-kondisi tertentu dalam tindakan penegakan
hukum.
“Pada prinsipnya, tindakan tegas
terukur itu memang diatur dalam undang-undang dalam rangka melindungi
masyarakat, namun bukan berarti dilegalkan dalam setiap peristiwa,” kata Sandi
dikutip Neumedia.id, Senin, 17 Juli
2023.
Menurut dia, tindakan tegas
termasuk penembakan dapat dilakukan sepanjang untuk melindungi masyarakat.
Melindungi diri dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan tugas. “Itu
memang ada aturan yang bisa menjelaskan hal tersebut,” ucap dia.
Dalam upaya itu, polisi
memprioritaskan kepentingan umum. Maka, Sandi meminta masyarakat turut berperan
aktif dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman. “polisi saat ini bukan
mengedepankan penegakan hukum, tapi polisi mengedepankan masyarakat menjadi
polisi untuk diri sendiri dan lingkungn”, lanjutnya.
Seperti diketahui, Bobby Nasution
mengapresiasi tindakan kepolisian yang menembak mati pelaku begal di Medan.”Saya
baru saja mendapatkan informasi bahwa Kapolrestabes Medan beserta jajarannya
telah berhasil menembak mati salah satu pelaku begal sadis yang sangat
meresahkan,”.
“Hal ini sangat kami apresiasi,
karena begal dan pelaku kejahatan tidak punya tempat di Kota Medan karena
sangat mengganggu ketenangan dan keamanan masyarakat”, tulis Bobby pada
akun Twitternya.
Sebelumnya, pernyataan Bobby ittu
dikecam oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
KontraS menyatakan tindakan Bobby mengabaikan HAM dan dinilai mendukung
tindakan polisi yang sewenang-wenang.
“Namun pernyataan yang
dilontarkan oleh Wali Kota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan
seolah-olah mendukung kepolisian untuk melakukan kesewenang-wenangan,” tertulis
dalam siaran pers KontraS.
KontraS menegaskan bahwa Bobby
adalah kepala daerah yang seharusnya berperan dalam melindungi dan mengayomi
warga sipil. Sudah sepantasnya Bobby mendukung penegakan hukum sesuai dengan
perundang-undangan dan prinsip HAM.
“Perlu digarisbawahi bahwa para
‘begal’ juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses
hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa
anggota Polri harus menjamin hak setiap orang untuk diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak,” kata KontraS. (**/fek/ofi)
Diolah dari berbagai sumber






