Tak Cukup Bukti, Bawaslu Kota Madiun Hentikan Proses Dugaan Politik Uang Saat Kampanye Paslon Bonus 

- Editorial Team

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun telah menyampaikan hasil penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi saat Kampanye Rapat Umum pada 6 Oktober 2024.

Dalam press release yang digelar di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam (22/10/2024), dua Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat dan Mohda Alvian menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran ini telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Novery mengungkapkan bahwa Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan ahli yang terlibat untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan politik uang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, terduga pelaku, yang disebut sebagai P, tidak memenuhi panggilan Bawaslu meskipun telah diberi dua kali surat pemberitahuan untuk memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu Kota Madiun.

“Terduga Pelaku P telah dua kali dipanggil untuk klarifikasi, namun tidak hadir di kantor Bawaslu Kota Madiun,” ujar Novery.

Meskipun telah dilakukan upaya klarifikasi dan pengumpulan bukti, hasil penanganan kasus ini belum dapat memenuhi bukti-bukti yang cukup terkait adanya ajakan mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu.

“Berdasarkan kajian akhir dan masukan dari Pokja Gakkumdu, dugaan tindak pidana politik uang ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena kurangnya bukti permulaan yang cukup,” tambah Novery.

Sementara Mohda Alfian menambahkan, dengan keputusan tersebut, kasus dugaan politik uang pada Kampanye Rapat Umum ini tidak akan dilimpahkan lebih lanjut. Meski begitu, Bawaslu tetap berkomitmen untuk terus mengawasi setiap kegiatan kampanye agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bawaslu Kota Madiun menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pemilihan, serta menghimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi terciptanya Pilkada yang bersih dan demokratis. (ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Ajukan Proses PAW Untuk Isi Kekosongan Kursi Fraksi
Bawaslu Magetan Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
Soal Pelaksanaan PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI
Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun Raih Suara Terbanyak
KPU Kota Madiun Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Taman
Bawaslu Kota Madiun Rekomendasikan PSU di TPS 10 Taman karena Dugaan Pelanggaran
Maidi-Panuntun Klaim Menang Pilwalkot Madiun 2024 Berdasarkan Real Count Internal
HARMONIS Klaim Menang Pilbup Madiun 2024 Berdasarkan Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB