MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sebanyak 275 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Madiun 2024. Prosesi pelantikan digelar di Gedung Diklat, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin (4/11/2024) dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho.
Wahyu menjelaskan bahwa dari total 275 PTPS yang dilantik, sebanyak 271 akan bertugas di TPS reguler, sementara 4 lainnya ditempatkan di TPS Lokasi Khusus (Loksus), yaitu di Lapas Kelas 1 dan Lapas Kelas 2.
“Pelantikan ini adalah langkah awal bagi pengawas TPS untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan. Mereka akan bertanggung jawab tidak hanya pada hari pemungutan suara, tetapi juga dalam proses distribusi logistik dan memastikan kelengkapan perlengkapan pemilu,” ujar Wahyu, Senin (4/11/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu menambahkan bahwa Bawaslu akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperkuat pemahaman PTPS dalam melaksanakan tugas. Pengawasan tidak terbatas pada hari pencoblosan, melainkan juga memastikan distribusi logistik, kesiapan lokasi TPS, dan ketaatan petugas KPPS.
“Tugas pengawas TPS mencakup pengecekan lokasi TPS agar tidak berada di tempat terlarang, seperti di rumah tim pemenangan atau anggota partai politik. Selain itu, pengawas harus memastikan semua KPPS menjalankan tugas dengan baik dan memitigasi potensi permasalahan terkait distribusi C6 atau undangan pemilih,” kata Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menyoroti pentingnya memastikan surat suara dalam kondisi baik agar tidak merugikan calon mana pun. Pengawas TPS akan bertugas memastikan tidak ada pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya.
Masa kerja pengawas TPS dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir sekitar satu minggu setelah proses penghitungan suara di TPS. Untuk honorarium, Wahyu menyebutkan bahwa pengawas TPS akan menerima sekitar Rp700 ribu, termasuk biaya perjalanan dinas di dalam kota. Mereka juga akan bertugas selama masa tenang, memantau penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) sesuai ketentuan terbaru dari Bawaslu RI.
“Dengan pelantikan ini, kami berharap seluruh pengawas TPS dapat menjalankan peran mereka dengan maksimal demi terwujudnya Pilkada Kota Madiun yang jujur, adil, dan aman,” tutup Wahyu. (ant/red)