Larang Jurnalis Meliput Pelipatan Surat Suara, KPU Kediri Minta Maaf

- Editorial Team

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat permohonan maaf KPU Kabupaten Kediri.Foto: AJI Kediri

Surat permohonan maaf KPU Kabupaten Kediri.Foto: AJI Kediri

 

NEUMEDIA.ID, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur secara resmi meminta maaf atas tindakan menghalangi jurnalis meliput proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

Permohonan maaf itu disampaikan melalui surat tertanggal 9 Januari 2024. Surat yang ditujukan kepada Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri itu bernomor 15/HM.03.6-SD/3506/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU Kabupaten Kediri memohon maaf kepada kawan-kawan media atas kesalahpahaman pada kegiatan sortir-lipat pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, sehingga menimbulkan situasi yang kurang nyaman,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi melalui surat resmi yang dikutip Neumedia.id, Rabu (10/1/2024).

“Kami berharap awak media maupun para asosiasi wartawan, khususnya AJI dapat terus bekerja sama dengan KPU Kabupaten Kediri dalam mengawal tahapan Pemilu tahun 2024,” lanjut Ninik.

Menanggapi permohonan maaf itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Kediri David Yohannes menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak boleh terulang di kemudian hari. Semua tahapan proses pemilu harus mendapat pengawasan publik.

Sebagai organisasi jurnalis yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, AJI Kediri akan terus mengawal pemilu. Sudah menjadi tugas kita bersama untuk mewujudkan demokrasi sehat dan berkualitas.

Atas dasar itu pula, AJI Kediri mengingatkan seluruh pejabat publik agar memahami peran pers sesuai UU 40/1999.

“Agar tindakan ini tidak terulang, AJI Kediri meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tetap melakukan evaluasi,” tegas David.

“Dan mendorong KPU RI agar mengintruksikan seluruh KPU Kabupaten/Kota hingga Provinsi se-Indonesia agar menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk melindungi hak atas informasi bagi seluruh warga negara Indonesia,” lanjutnya.

Perlu diketahui, insiden pelarangan peliputan pada proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu itu terjadi di gudang logistik KPU Kabupaten Kediri di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Jumat (5/1/2024).

Kala itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi tidak mengizinkan jurnalis mengambil gambar proses sortir dan lipat. Buntut dari kejadian itu, AJI Kediri mengeluarkan empat pernyataan sikap, yaitu:

  1. Mengecam tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri yang menghalangi jurnalis meliput penyortiran surat suara. Padahal, logistik Pemilu merupakan bagian yang harus diawasi oleh masyarakat. Tindakan tersebut menghalangi tugas jurnalistik yang bertentangan dengan UU No 40 /1999 pasal Pasal 18 ayat (1) dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
  2. KPU sebagai lembaga negara, wajib menjalankan UU No14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia
  3. Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi komisioner KPU Kabupaten Kediri agar proses pemilu berjalan jujur adil, dan transparan;
  4. Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya. (*/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Ajukan Proses PAW Untuk Isi Kekosongan Kursi Fraksi
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Bawaslu Magetan Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
Soal Pelaksanaan PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:36 WIB

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:55 WIB

KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:20 WIB

KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:16 WIB

KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Bupati Madiun Optimis KA BIAS Dongkrak Ekonomi Lewat Relasi Baru Caruban–Adi Soemarmo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Kenakan Pakaian Adat, Jajaran KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun dan Atas Kereta

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:26 WIB

KA BIAS Resmi Beroperasi, Layani Rute Caruban–Adi Soemarmo Mulai 17 Agustus 2025

Berita Terbaru

Jawa Timur

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agu 2025 - 19:36 WIB

slot deposit 10rb slot gacor malam ini slot server thailand slot gacor Link slot gacor