Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat difoto dari udara. Foto : instagram.com/setyo.masyo |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID – Kontroversi seputar Ponpes Al-Zaytun di Indramayu,
Jawa Barat terus direaksi pemerintah. Bareskrim Polri pun ikut ambil bagian
setelah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang,
pimpinan pesantren itu dengan dugaan penistaan agama, pada Jumat, 23 Juni 2023.
Berdasarkan laporan yang
diterima, Polri mulai bergerak. “Laporan yang diterima akan dipelajari dulu,”
ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad
Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Neumedia.id,
Senin pagi, 26 Juni 2023.
Langkah Polri untuk mempelajari
laporan itu merupakan bagian dari penyelidikan ihwal dugaan penyimpangan yang
terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Kabag Penerangan Umum Divisi
Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan upaya itu untuk menentukan ada atau
tidaknya unsur pidana dari dugaan yang dilaporkan DPP FAPP. “Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan
terlebih dulu,” ucap Nurul.
Dalam laporannya, DPP FAPP
menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang terkait dengan perbuatan yang
pada pokoknya bersifat permusuhan. Kemudian, penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sebagai pelengkap dari laporan
itu, beberapa video terkait dugaan penyimpangan ajaran agama juga diserahkan ke
penyidik Polri.
Sementara itu, SETARA Institute
(organisasi yang menjunjung tinggi kesetaraan sosial) menyarankan agar
pemerintah bertindak bijak dalam merespon polemik di Al-Zaytun.
Direktur Eksekutif SETARA, Halil
Hasan mengatakan pemerintah tidak boleh meletakkan hukum negara di bawah
pandangan dan fatwa tertentu dalam kasus-kasus berdimensi keagamaan.
“Mengenai sesat atau tidaknya
pandangan dan ajaran keagamaan biarlah menjadi domain perdebatan tokoh-tokoh
dan lembaga-lembaga keagamaan terkait,” kata Halili Hasan dalam keterangannya. (**/ofi)
Sumber : Berbagai sumber yang diolah