JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi ketidakjujuran partai politik dalam perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disampaikan kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU).
Mengacu pada siaran pers LADK, ICW dalam keterangannya menyatakan bahwa perbaikan oleh partai politik tersebut terdapat beberapa perubahan data yang cukup signifikan. Hal ini mulai dari calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang menyampaikan LADK.
Selain itu, besaran jumlah penerimaan serta pengeluaran di beberapa partai politik peserta pemilu. Partai Gelora tercatat memiliki jumlah caleg yang paling banyak tidak menyampaikan LADK dengan jumlah 110 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, berdasarkan LADK perbaikan yang dilaporkan pada 12 Januari, hanya tersisa sembilan caleg DPR yang tidak menyampaikan LADK dengan jumlah calon paling banyak berasal dari PDI Perjuangan sebanyak 5 orang calon anggota DPR RI.
Dari segi penerimaan dana kampanye, terdapat beberapa partai politik yang dalam LADK perbaikan berubah besaran angka penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.
Pertama, Partai Golkar, dalam LADK perbaikan Partai Golkar melaporkan perubahan besaran penerimaan menjadi Rp. 10.018.314.565 atau sekitar Rp 10 miliar.
Adapun jumlah penerimaan sebelumnya di LADK awal sebesar Rp. 10.197.613.902. Namun, besaran jumlah pengeluaran Partai Golkar sama sekali tidak berubah.
Kedua, PKS mengubah besaran pengeluaran dana kampanyenya yang semula Rp. 7.833.307.791 atau sekitar Rp 7,8 miliar pada LADK awal, menjadi Rp. 8.243.335.838 atau sekitar Rp 8,2 miliar. Ketiga, PAN mengubah jumlah penerimaan menjadi Rp. 29.821.500.000 dari yang sebelumnya Rp. 29.822.500.000.
Keempat, PSI mengubah jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya dari LADK awal jumlah penerimaan sebesar Rp. 2.002.000.000 dan pengeluaran Rp. 180.000, menjadi penerimaan sebesar Rp. 33.052.522.406 dan pengeluaran Rp. 24.130.721.406 dalam LADK perbaikan.
Dalam LADK perbaikan itu terdapat partai politik yang jumlah penerimaan dan pengeluarannya tidak berubah. Tetapi, jumlah calon anggota DPR RI yang menyampaikan LADK bertambah ataupun berkurang.
Partai Buruh yang semula terdapat dua calon anggota DPR yang. tidak melaporkan dalam LADK awal, berubah menjadi melaporkan semua. Tetapi, jumlah penerimaan dan pengeluaran tidak berubah.
Begitu juga dengan Partai Gelora yang semula memiliki jumlah calon anggota DPR paling banyak tidak menyampaikan LADK sebanyak 110 orang. Kemudian, berubah menjadi seluruhnya mencalonkan akan tetapi tidak ada perubahan nominal penerimaan dan pengeluaran.
Sedangkan Partai Garuda dan Partai Demokrat yang pada LADK awal tidak ada satupun calon anggota DPR yang tidak menyampaikan LADK. Dalam LADK perbaikan berubah dengan adanya satu orang calon yang tidak melaporkan .
Tetapi, tidak mengurangi jumlah penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye yang tertera dalam LADK perbaikan.
“Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakjujuran dari partai politik dalam melakukan perbaikan LADK yang disampaikan ke KPU,” tulis ICW dan keterangan yang dikutip neumedia.id, Kamis (18/1/2023).
Bagi partai politik yang semula terdapat calon anggota DPR yang tidak melaporkan LADK lalu pada saat perbaikan keseluruhan menyampaikan laporan. Tetapi, tidak ada perubahan jumlah besaran dana kampanye.
“Pertanyaannya, apakah calon yang kemudian melaporkan LADK sama sekali tidak menerima dan mengeluarkan dana kampanye?,” lanjut ICW.
Situasi ini nampaknya tidak mungkin, mengingat mayoritas calon tentunya melakukan aktivitas kampanye dengan sumber dan besaran penerimaan yang berbeda-beda.
Hal ini termasuk besaran pengeluaran dana kampanye yang berbeda. “Sehingga patut diduga perubahan jumlah calon yang melaporkan LADK dalam LADK perbaikan ini tidak dilakukan secara sungguh-sungguh atau tidak jujur, dan sebatas pemenuhan administrasi belaka,”. (*/ofi)