ICW Temukan Indikasi Ketidakjujuran Perbaikan LADK oleh Parpol

- Editorial Team

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Indonesia Corruption Watch. Foto: ICW

Logo Indonesia Corruption Watch. Foto: ICW

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi ketidakjujuran partai politik dalam perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disampaikan kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU).

Mengacu pada siaran pers LADK, ICW dalam keterangannya menyatakan bahwa perbaikan oleh partai politik tersebut terdapat beberapa perubahan data yang cukup signifikan. Hal ini mulai dari calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang menyampaikan LADK.

Selain itu, besaran jumlah penerimaan serta pengeluaran di beberapa partai politik peserta pemilu. Partai Gelora tercatat memiliki jumlah caleg yang paling banyak tidak menyampaikan LADK dengan jumlah 110 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, berdasarkan LADK perbaikan yang dilaporkan pada 12 Januari, hanya tersisa sembilan caleg DPR yang tidak menyampaikan LADK dengan jumlah calon paling banyak berasal dari PDI Perjuangan sebanyak 5 orang calon anggota DPR RI.

Dari segi penerimaan dana kampanye, terdapat beberapa partai politik yang dalam LADK perbaikan berubah besaran angka penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.

Pertama, Partai Golkar, dalam LADK perbaikan Partai Golkar melaporkan perubahan besaran penerimaan menjadi Rp. 10.018.314.565 atau sekitar Rp 10 miliar.

Adapun jumlah penerimaan sebelumnya di LADK awal sebesar Rp. 10.197.613.902. Namun, besaran jumlah pengeluaran Partai Golkar sama sekali tidak berubah.

Kedua, PKS mengubah besaran pengeluaran dana kampanyenya yang semula Rp. 7.833.307.791 atau sekitar Rp 7,8 miliar pada LADK awal, menjadi Rp. 8.243.335.838 atau sekitar Rp 8,2 miliar. Ketiga, PAN mengubah jumlah penerimaan menjadi Rp. 29.821.500.000 dari yang sebelumnya Rp. 29.822.500.000.

Keempat, PSI mengubah jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya dari LADK awal jumlah penerimaan sebesar Rp. 2.002.000.000 dan pengeluaran Rp. 180.000, menjadi penerimaan sebesar Rp. 33.052.522.406 dan pengeluaran Rp. 24.130.721.406 dalam LADK perbaikan.

Dalam LADK perbaikan itu terdapat partai politik yang jumlah penerimaan dan pengeluarannya tidak berubah. Tetapi, jumlah calon anggota DPR RI yang menyampaikan LADK bertambah ataupun berkurang.

Partai Buruh yang semula terdapat dua calon anggota DPR yang. tidak melaporkan dalam LADK awal, berubah menjadi melaporkan semua. Tetapi, jumlah penerimaan dan pengeluaran tidak berubah.

Begitu juga dengan Partai Gelora yang semula memiliki jumlah calon anggota DPR paling banyak tidak menyampaikan LADK sebanyak 110 orang. Kemudian, berubah menjadi seluruhnya mencalonkan akan tetapi tidak ada perubahan nominal penerimaan dan pengeluaran.

Sedangkan Partai Garuda dan Partai Demokrat yang pada LADK awal tidak ada satupun calon anggota DPR yang tidak menyampaikan LADK. Dalam LADK perbaikan berubah dengan adanya satu orang calon yang tidak melaporkan .

Tetapi, tidak mengurangi jumlah penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye yang tertera dalam LADK perbaikan.

“Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakjujuran dari partai politik dalam melakukan perbaikan LADK yang disampaikan ke KPU,” tulis ICW dan keterangan yang dikutip neumedia.id, Kamis (18/1/2023).

Bagi partai politik yang semula terdapat calon anggota DPR yang tidak melaporkan LADK lalu pada saat perbaikan keseluruhan menyampaikan laporan. Tetapi, tidak ada perubahan jumlah besaran dana kampanye.

“Pertanyaannya, apakah calon yang kemudian melaporkan LADK sama sekali tidak menerima dan mengeluarkan dana kampanye?,” lanjut ICW.

Situasi ini nampaknya tidak mungkin, mengingat mayoritas calon tentunya melakukan aktivitas kampanye dengan sumber dan besaran penerimaan yang berbeda-beda.

Hal ini termasuk besaran pengeluaran dana kampanye yang berbeda. “Sehingga patut diduga perubahan jumlah calon yang melaporkan LADK dalam LADK perbaikan ini tidak dilakukan secara sungguh-sungguh atau tidak jujur, dan sebatas pemenuhan administrasi belaka,”. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Golkar Bidik Tambahan Kursi DPRD Madiun, Mulai Sasar Gen Z dan Milenial 
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Ingatkan Bahaya Penipuan dengan Iming-iming Kelulusan, Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Pegawai KAI Gratis 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Jumat, 25 September 2026 - 19:25 WIB

Menhaj Buka Manasik Haji Nasional di Madiun, Jemaah Diminta Mulai Latihan Jalan Kaki

Jumat, 25 September 2026 - 18:38 WIB

Menteri Irfan Yusuf Buka Expo UMKM Haji-Umrah di Madiun, 300 Pelaku Usaha Bidik Pasar Ekonomi Jemaah

Jumat, 25 September 2026 - 14:04 WIB

Empat Raperda Digodok DPRD Kota Madiun, Santunan Kematian Diusulkan Naik

Selasa, 22 September 2026 - 21:36 WIB

BTPN Syariah Buka Rekrutmen di Madiun, Perempuan Muda Bisa Ikut Seleksi Langsung

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru