Hari Kelautan Nasional, Sampah Masih Mencemari Wilayah Perairan Indonesia

- Editorial Team

Minggu, 2 Juli 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi sampah di laut. Foto : Pixabay.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Sebagai negara
dengan mayoritas wilayahnya berupa lautan, Indonesia memperingati Hari Kelautan
Nasional setiap 2 Juli. Penetapan peringatan ini berlangsung sejak 1972 di era kepemimpinan
Soeharto.

Penanggalan itu bertujuan
menumbuhkan kesadaran dalam melesetarikan laut di Indonesia. Apalagi, laut merupakan
dua pertiga dari bagian wilayah negeri ini. Luasannya mencapai 5,8 juta
kilometer dengan garis pantai sepanjang 95,181 kilometer.  

Meski Hari Kelautan Nasional
diperingati setiap tahun, namun tak
dapat menafikan bahwasannya ekosistem laut Indonesia telah tercemar. Banyak sampah
yang mengotorinya, terutama sampah plastik.

Berdasarkan data dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2020, volume sampah di lautan
Indonesia sekitar 1.772,7 gram per meter persegi.

Dari data tersebut diketahui
bahwa sampah plastik paling banyak mengotori lautan Indonesia. Beratnya mencapai
627,80 gram per meter persegi. Maka, dapat
diperkirakan lautan Indonesia telah tercemar sampah hingga 5,75 juta ton.

Selain itu, catatan Tim
Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL) menyebut bahwa secara
global sekitar 60-80 persen dari jumlah total sampah di laut. Sampah plastik
adalah jenis sampah yang telah menjadi permasalahan pencemaran laut.

Dampak adanya pencemaran laut ini
seperti ditemukannya bangkai ikan paus di Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada
tahun 2022 lalu.  Sistem pencernaan hewan ini diketahhui
penuh sampah laut dengan berat mencapai berat 5,9 kilogram dan mayoritas
berupa plastik.

Lantas, apakah pemerintah kita
hanya diam, tentu tidak. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden
(Perpres) dengan Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang memuat
Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025.

Meski begitu, dalam
implementasinya aturan tersebut belum sepenuhnya berlangsung maksimal. Salah
satu indikatornya baru menyentuh kegiatan yang bersifat seremonianl. Ini
seperti pemberian reward and punishment kepada pemda, pengelola, dan
masyarakat atas pelanggaran dan SOP pengelolaan sampah di Indonesia. (*/uma/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI
Isu Elit Partai Diduga Punya Simpanan Waria Jadi Sorotan, Muncul Inisial AW

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru