![]() |
| Ilustrasi sampah di laut. Foto : Pixabay.com |
NEUMEDIA.ID – Sebagai negara
dengan mayoritas wilayahnya berupa lautan, Indonesia memperingati Hari Kelautan
Nasional setiap 2 Juli. Penetapan peringatan ini berlangsung sejak 1972 di era kepemimpinan
Soeharto.
Penanggalan itu bertujuan
menumbuhkan kesadaran dalam melesetarikan laut di Indonesia. Apalagi, laut merupakan
dua pertiga dari bagian wilayah negeri ini. Luasannya mencapai 5,8 juta
kilometer dengan garis pantai sepanjang 95,181 kilometer.
Meski Hari Kelautan Nasional
diperingati setiap tahun, namun tak
dapat menafikan bahwasannya ekosistem laut Indonesia telah tercemar. Banyak sampah
yang mengotorinya, terutama sampah plastik.
Berdasarkan data dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2020, volume sampah di lautan
Indonesia sekitar 1.772,7 gram per meter persegi.
Dari data tersebut diketahui
bahwa sampah plastik paling banyak mengotori lautan Indonesia. Beratnya mencapai
627,80 gram per meter persegi. Maka, dapat
diperkirakan lautan Indonesia telah tercemar sampah hingga 5,75 juta ton.
Selain itu, catatan Tim
Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL) menyebut bahwa secara
global sekitar 60-80 persen dari jumlah total sampah di laut. Sampah plastik
adalah jenis sampah yang telah menjadi permasalahan pencemaran laut.
Dampak adanya pencemaran laut ini
seperti ditemukannya bangkai ikan paus di Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada
tahun 2022 lalu. Sistem pencernaan hewan ini diketahhui
penuh sampah laut dengan berat mencapai berat 5,9 kilogram dan mayoritas
berupa plastik.
Lantas, apakah pemerintah kita
hanya diam, tentu tidak. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden
(Perpres) dengan Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang memuat
Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025.
Meski begitu, dalam
implementasinya aturan tersebut belum sepenuhnya berlangsung maksimal. Salah
satu indikatornya baru menyentuh kegiatan yang bersifat seremonianl. Ini
seperti pemberian reward and punishment kepada pemda, pengelola, dan
masyarakat atas pelanggaran dan SOP pengelolaan sampah di Indonesia. (*/uma/ofi)







