THR Hak Pekerja, Disnakerin Pantau Realisasinya di Kabupaten Madiun

- Editorial Team

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun secara intensif melaksanakan pemantauan realisasi pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja menjelang Idulfitri 2025.

Pemantauan dilakukan dengan mengerahkan tim ke berbagai perusahaan guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban pemberian THR jauh sebelum Ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Imbauan pemberian) THR sebelum Ramadan sudah kami layangkan surat kepada perusahaan-perusahaan. Saat ini, tim kami sedang memonitor langsung ke lapangan. Proses ini masih berjalan, dan kami menunggu laporan dari tim di lapangan,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Selain pemantauan langsung, Disnakerin juga membuka Posko Pengaduan THR serta menyediakan layanan call center 24 jam untuk menerima laporan dari pekerja. Hingga saat ini, belum ada laporan perusahaan yang tidak sanggup membayar THR.

“Batas maksimal pemberian THR adalah H-7 Idulfitri, sesuai aturan yang berlaku. Sampai sekarang, belum ada laporan dari perusahaan yang tidak mampu membayar,” kata Imam.

Jika nantinya ada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar THR, Disnakerin akan mendorong adanya dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi yang adil.

“Besaran THR yang harus diberikan sesuai regulasi adalah satu kali upah minimum kabupaten (UMK),” tegasnya.

Disnakerin Kabupaten Madiun mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati aturan dan memastikan pekerja menerima hak mereka tepat waktu.

Pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya bisa melapor melalui posko atau call center yang telah disediakan. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami
76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas
BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:18 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Berita Terbaru