THR Hak Pekerja, Disnakerin Pantau Realisasinya di Kabupaten Madiun

- Editorial Team

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun secara intensif melaksanakan pemantauan realisasi pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja menjelang Idulfitri 2025.

Pemantauan dilakukan dengan mengerahkan tim ke berbagai perusahaan guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban pemberian THR jauh sebelum Ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Imbauan pemberian) THR sebelum Ramadan sudah kami layangkan surat kepada perusahaan-perusahaan. Saat ini, tim kami sedang memonitor langsung ke lapangan. Proses ini masih berjalan, dan kami menunggu laporan dari tim di lapangan,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Selain pemantauan langsung, Disnakerin juga membuka Posko Pengaduan THR serta menyediakan layanan call center 24 jam untuk menerima laporan dari pekerja. Hingga saat ini, belum ada laporan perusahaan yang tidak sanggup membayar THR.

“Batas maksimal pemberian THR adalah H-7 Idulfitri, sesuai aturan yang berlaku. Sampai sekarang, belum ada laporan dari perusahaan yang tidak mampu membayar,” kata Imam.

Jika nantinya ada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar THR, Disnakerin akan mendorong adanya dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi yang adil.

“Besaran THR yang harus diberikan sesuai regulasi adalah satu kali upah minimum kabupaten (UMK),” tegasnya.

Disnakerin Kabupaten Madiun mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati aturan dan memastikan pekerja menerima hak mereka tepat waktu.

Pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya bisa melapor melalui posko atau call center yang telah disediakan. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir
Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga
Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 
Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi
Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru