THR Hak Pekerja, Disnakerin Pantau Realisasinya di Kabupaten Madiun

- Editorial Team

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun secara intensif melaksanakan pemantauan realisasi pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja menjelang Idulfitri 2025.

Pemantauan dilakukan dengan mengerahkan tim ke berbagai perusahaan guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban pemberian THR jauh sebelum Ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Imbauan pemberian) THR sebelum Ramadan sudah kami layangkan surat kepada perusahaan-perusahaan. Saat ini, tim kami sedang memonitor langsung ke lapangan. Proses ini masih berjalan, dan kami menunggu laporan dari tim di lapangan,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Selain pemantauan langsung, Disnakerin juga membuka Posko Pengaduan THR serta menyediakan layanan call center 24 jam untuk menerima laporan dari pekerja. Hingga saat ini, belum ada laporan perusahaan yang tidak sanggup membayar THR.

“Batas maksimal pemberian THR adalah H-7 Idulfitri, sesuai aturan yang berlaku. Sampai sekarang, belum ada laporan dari perusahaan yang tidak mampu membayar,” kata Imam.

Jika nantinya ada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar THR, Disnakerin akan mendorong adanya dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi yang adil.

“Besaran THR yang harus diberikan sesuai regulasi adalah satu kali upah minimum kabupaten (UMK),” tegasnya.

Disnakerin Kabupaten Madiun mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati aturan dan memastikan pekerja menerima hak mereka tepat waktu.

Pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya bisa melapor melalui posko atau call center yang telah disediakan. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026
Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni
Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 
Pesta Gol di Laga Perdana, Sparta Pena Bidik Korban Berikutnya: Bank Jatim!
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 
BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:48 WIB

Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:56 WIB

BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:28 WIB

AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga

Berita Terbaru