MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pasca mencuatnya pemberitaan mengenai kondisi bangunan rusak di SDN Balerejo 01, sejumlah sekolah dasar lain di wilayah Kabupaten Madiun menunjukkan sikap tertutup terhadap media. Beberapa sekolah bahkan menolak dikonfirmasi terkait kondisi fisik bangunan mereka.
Hal ini seperti yang terjadi di salah satu SDN di Kecamatan Madiun. Awak media yang datang ke sekolah tersebut dengan tujuan mendokumentasikan kondisi ruang kelas dan melakukan konfirmasi mendapatkan penolakan dari pihak sekolah.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima wartawan, terdapat beberapa ruang kelas yang atapnya berlubang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang guru berdalih bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat. Maka, ia tidak berani memberikan izin peliputan.
Guru tersebut menyebut adanya instruksi secara lisan maupun tertulis dari dinas pendidikan yang melarang sekolah memberikan akses kepada media. Hal ini kecuali jika kunjungan dilakukan oleh tamu resmi dari dinas.

Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Madiun. Kepala Bidang Pembinaan SD, Nur Arif Indrokaryoto saat ditemui di kantornya menegaskan bahwa tidak ada larangan dari pihak dinas terhadap peliputan oleh media massa.
“Sebenarnya, tidak ada larangan bagi media untuk masuk ke sekolah. Kami pada dasarnya terbuka terhadap informasi, baik dari media maupun pihak lain. Jadi, sekali lagi, tidak ada larangan terkait hal itu. Jika ada pihak media yang ingin mengambil gambar atau meliput, silakan saja, tidak masalah,” ujar Arif, Senin (5/5/2025).
“Kami tidak pernah mengeluarkan instruksi, baik lisan maupun tertulis, yang melarang media melakukan peliputan di sekolah. Justru, kami menganggap media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi pendidikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Meski demikian, Arif tidak menampik bahwa ada beberapa hal yang memang tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik, seperti dokumen administrasi pertanggungjawaban anggaran.
“Kalau hal-hal yang bersifat administratif dan rahasia seperti SPj (Surat Pertanggungjawaban), itu memang tidak bisa diakses sembarangan. Tapi untuk kondisi fisik bangunan sekolah, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Sikap tertutup dari sejumlah sekolah ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik soal transparansi pengelolaan fasilitas pendidikan. Terutama menyangkut keselamatan siswa dan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan bangunan. (ant/ofi)