Razia Gabungan Satlantas dan Dishub Madiun: Truk ODOL Ditindak, Pengendara Tanpa Helm Juga Kena Sanksi

- Editorial Team

Rabu, 30 April 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah truk terjaring razia gabungan Satlantas Polres Madiun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun di Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di kawasan exit tol Dumpil, Rabu (30/4/2025).

Sebuah truk terjaring razia gabungan Satlantas Polres Madiun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun di Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di kawasan exit tol Dumpil, Rabu (30/4/2025).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Belasan kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar Satlantas Polres Madiun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun di Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di kawasan exit tol Dumpil, Rabu (30/4/2025).

KBO Satlantas Polres Madiun, Iptu Nanang Setyawan menjelaskan bahwa razia ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang telah dimodifikasi melebihi dimensi standar atau membawa muatan berlebih, karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

KBO Satlantas Polres Madiun, Iptu Nanang Setyawan.

Nanang menambahkan, selain menindak kendaraan ODOL, razia ini juga menyasar pengendara motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang ditindak antara lain tidak mengenakan helm serta tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Totalnya ada 19 kendaraan, 9 diantaranya adalah truk Over Dimension Over Loading (ODOL),” kata Iptu Nanang Setyawan.

“Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Selain itu, kami juga berupaya mencegah kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan memeriksa sejumlah truk yang dicurigai mengalami pelanggaran dimensi atau kelebihan muatan. Truk yang terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi tilang dan diminta untuk menyesuaikan muatannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Banyak kendaraan yang kami temukan telah dimodifikasi, terutama pada bodi truk yang dibuat lebih besar untuk menampung muatan lebih banyak. Padahal, ini jelas melanggar aturan. Kami tindak tegas dengan tilang, sekaligus memberikan edukasi kepada sopir dan pemilik kendaraan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” tegas Iptu Nanang.

Sementara itu, penguji kendaraan bermotor dari Dishub Kabupaten Madiun, Faisal Rasyid, menuturkan bahwa mayoritas pelanggaran ODOL yang ditemukan berada pada dimensi tinggi truk.

“Berdasarkan pemeriksaan, banyak truk yang ketinggian bak muatannya melebihi batas maksimum. Untuk dump truck dengan sumbu 12 misalnya, tinggi maksimal bak hanya 70 cm. Namun di lapangan, banyak yang menambah hingga 50–70 cm, bahkan hampir dua kali lipat dari standar,” jelas Faisal.

Ia menambahkan, meskipun dimensi panjang dan lebar truk umumnya masih sesuai aturan, pelanggaran tinggi menjadi sorotan utama karena dapat mengganggu kestabilan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya saat bermanuver di jalan. (ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026
Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni
Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 
Pesta Gol di Laga Perdana, Sparta Pena Bidik Korban Berikutnya: Bank Jatim!
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 
BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif
AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Berita Terbaru