NEUMEDIA.ID, MADIUN – Polres Madiun Kota, Jawa Timur sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas kredit kepada pegawai di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun.
Penyelidikan dijalankan setelah pihak kepolisian menerima pelimpahan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tentang indikasi tipikor pada salah satu perusahaan umum daerah (Perumda) Kota Madiun tersebut. Kini, penyidik masih menelisik kebenaran dari dugaan tersebut.
Kasubag Humas Polres Madiun Kota Iptu Suprianto membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan korupsi tersebut. “Masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses ini, sejumlah pihak disebut-sebut telah dipanggil guna diperiksa lebih lanjut pada Selasa (9/1/2024) kemarin. Namun, Suprianto menyatakan belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan kedua orang tersebut.
“Kalau soal itu nanti saya konfirmasi lagi ke Satreskrim unit yang menangani, lebih lanjut nanti saya terangkan kemudian,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian Republik Damai (REDAM) Jawa Timur Nurman Susanto mengapresiasi apa yang dilakukan Polres Madiun Kota.
Menurutnya, pihak kepolisian harus mengusut kasus tersebut dengan tuntas dan terbuka. “Kami menghargai upaya Polres Madiun Kota dan siap mendukung proses ini hingga selesai,” ujar Nurman dihubungi terpisah.
Informasi yang diterima, bahwa ada dua orang yang dimintai keterangan oleh polisi. Yakni, Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Sugeng Mukti Wibowo. Kemudian, Kasubag Accounting periode 2017 – 2022 Yuli Sulistyawati. (*/ant/ofi)