Gugatan Ihsan Ditolak, Wakit Desak Ketua DPRD Kota Madiun Segera Laksanakan PAW

- Editorial Team

Jumat, 26 Januari 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur menolak gugatan Ihsan Abdurrahman Siddiq terkait pemecatannya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Madiun. Ditolaknya gugatan Ihsan karena PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili kasus tersebut.

“Eksepsi tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 dikabulkan, menyatakan PN Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili kasus ini; PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/PN – Mad,” bunyi putusan pengadilan Kota Madiun yang diumumkan secara online pada Kamis (25/1/2024).

Menanggapi putusan PN Kota Madiun tersebut, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Wakit Nurohman menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal ini memberikan wewenang kepada partai politik untuk mengatur rumah tangga organisasinya. “Putusan majelis hakim di PN Kota Madiun yang menyatakan PN Kota Madiun Tidak Berwenang Mengadili Perkara Nomor: 66/Pdt.G/2023/PN Mad sudah sangat tepat,” ujar Wakit dalam keterangan tertulis yang diterima NEUMEDIA, Rabu (25/1/2024).

“Ini sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” lanjutnya.

Wakit menambahkan, dengan putusan PN Kota Madiun tersebut, maka Ketua DPRD Kota Madiun seharusnya segera menindaklanjuti proses PAW di DPRD Kota Madiun.

Tindaklanjut itu untuk memastikan kepastian hukum, memperkuat soliditas partai, dan mendukung perjuangan kebijakan serta sikap politik partai. “Ketua DPRD harus segera menindaklanjuti, agar proses PAW segera terlaksana,” desak Wakit. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 
Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun
Terekam CCTV, Pria di Madiun Tewas Tertemper KA Jayakarta Diduga Sengaja Masuk Rel
Gempa Pacitan, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan Operasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:48 WIB

Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 

Senin, 16 Maret 2026 - 12:54 WIB

Satlantas Polres Madiun Sediakan Playground dan Bengkel Gratis di Pos Pelayanan untuk Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:38 WIB

Pembiasaan Sholawat Pagi di SDN Krokeh, Ciptakan Siswa Tenang Belajar dan Santun Bersikap

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan Reaktivasi 26 Ribu Peserta PBI JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:52 WIB

Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

DPRD Kota Madiun Dorong Tiga Raperda Inisiatif: Lindungi Tenaga Pendidik, Atur Banpol, Perkuat Trantibum

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:34 WIB

Dua Raperda Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Siapkan Iklim Investasi dan Perkuat Perlindungan Pasar Rakyat

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:46 WIB

Dinkes Kabupaten Madiun Tanggapi Sorotan Praktisi PBJ, Tegaskan Perencanaan Masih Berproses

Berita Terbaru