MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp600 juta dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyatakan bahwa penetapan dilakukan usai Kusno diperiksa selama enam jam pada Rabu (6/8/2025).

Dalam pelaksanaan proyek, Kusno diduga menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak luar yang tidak memiliki jabatan resmi di desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“TPK hanya formalitas, seluruh pekerjaan diserahkan kepada dua orang nonstruktur yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Oktario.
Penyidik menemukan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perubahan desain proyek tanpa dasar teknis. Audit Kejati Jawa Timur menyebut proyek itu menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kusno resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/ant/red)