Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

- Editorial Team

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang.

Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp600 juta dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyatakan bahwa penetapan dilakukan usai Kusno diperiksa selama enam jam pada Rabu (6/8/2025).

Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad (tengah) berikan keterangan kepada awak media.

Dalam pelaksanaan proyek, Kusno diduga menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak luar yang tidak memiliki jabatan resmi di desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TPK hanya formalitas, seluruh pekerjaan diserahkan kepada dua orang nonstruktur yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Oktario.

Penyidik menemukan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perubahan desain proyek tanpa dasar teknis. Audit Kejati Jawa Timur menyebut proyek itu menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kusno resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana
Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025
KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum
Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare
Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh
Inovasi Tiada Henti, Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun Perkuat Layanan dan Produk Yoiki
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 
Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB