Sengaja Melebihi Relasi, Penumpang Kereta Api Wajib Bayar Denda

- Editorial Team

Jumat, 4 Agustus 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penumpang kereta api. Foto:Humas PT KAI Daop 7 Madiun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – PT Kereta Api
Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur mencatat
sebanyak 20 penumpang yang sengaja turun di stasiun lebih jauh atau melebihi
relasi yang tertulis pada tiket. Sejumlah penumpang ‘bandel’ itu tercatat
selama lima bulan yang terhitung sejak Maret hingga Juli 2023.

Manajer Humas PT KAI Daop 7
Madiun Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menindak penumpang yang
sengaja melanggar jarak tempuh itu. Mereka diturunkan paksa di stasiun
terdekat. Guna mangantisipasi kejadian itu terulang, perseroan milik BUMN itu
mulai menerapkan sanksi sejak Kamis, 3 Agustus 2023.

“Sanksinya (bagi penumpang yang
melebih relasi) berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api untuk
sementara waktu,” ujar dia, Jumat, 4 Agustus 2023.

Bagi penumpang yang ketahuan
melanggar, lanjut Supriyanto, maka diwajibkan membayar denda secara langsung kepada
kondektur saat kejadian. Adapun besaran dendanya dua kali lipat dari harga
tiket parsial subkelas terendah.

Ini sesuai dengan kelas pelayanan
yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai
dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Namun, bagi penumpang yang
melanggar tidak dapat membayar denda saat kejadian diberi toleransi hingga 1×24
jam. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka yang bersangkutan tidak
diperkenankan naik kereta api selama 90 hari.

Sementara bagi penumpang yang
tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi
relasi, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180
hari.

“Aturan baru ini sebagai bagian
komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman,
aman, dan selamat,”ujar Supriyanto.

Menurut Supriyanto, aturan baru
itu diterapkan demi kenyamanan dan ketertiban bersama dalam menggunakan moda
transportasi kereta api. Juga, upaya mencegah terjadinya pelanggaran tentang
adanya penumpang yang sengaja menempuh perjalanan lebih jauh daripada yang
tertera pada tiket.

Agar aturan baru itu dapat
diterapkan dengan baik, maka kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras
suara tentang sangsi bagi penumpang yang melanggar.

“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur
melalui aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas
penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” Supriyanto menjelaskan.
(ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Barongsai Meriahkan Imlek di Stasiun Madiun, Penumpang Mengaku Kaget dan Terhibur
Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan hingga H-4, Daop 7 Madiun Catat 19.110 Pelanggan
KAI Daop 7 Madiun Gandeng Taruna PPI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Waspada Cuaca Ekstrem, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur dan Prasarana
115 Kali Sosialisasi Digelar, KAI Daop 7 Madiun Klaim Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan
Libur Nataru, Lebih dari 280 Ribu Penumpang Gunakan Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun 
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:48 WIB

Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 

Senin, 16 Maret 2026 - 12:54 WIB

Satlantas Polres Madiun Sediakan Playground dan Bengkel Gratis di Pos Pelayanan untuk Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:38 WIB

Pembiasaan Sholawat Pagi di SDN Krokeh, Ciptakan Siswa Tenang Belajar dan Santun Bersikap

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan Reaktivasi 26 Ribu Peserta PBI JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:52 WIB

Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

DPRD Kota Madiun Dorong Tiga Raperda Inisiatif: Lindungi Tenaga Pendidik, Atur Banpol, Perkuat Trantibum

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:34 WIB

Dua Raperda Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Siapkan Iklim Investasi dan Perkuat Perlindungan Pasar Rakyat

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:46 WIB

Dinkes Kabupaten Madiun Tanggapi Sorotan Praktisi PBJ, Tegaskan Perencanaan Masih Berproses

Berita Terbaru