Per 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kilogram Wajib Terdata di Sistem Pertamina

- Editorial Team

Kamis, 4 Januari 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga sedang mengambil elpiji kemasan 3 kilogram untuk digunakan memasak di rumahnya. Foto: Neumedia.id/Nofika D.Nugroho

Seorang warga sedang mengambil elpiji kemasan 3 kilogram untuk digunakan memasak di rumahnya. Foto: Neumedia.id/Nofika D.Nugroho

NEUMEDIA.ID, JAKARTA – Pemerintah memperketat pembelian elpiji tabung elpiji tiga kilogram mulai 1 Januari 2024. Untuk mendapatkan komoditas di warung-warung kecil atau pengecer, pengecer wajib terdaftar dalam sistem Pertamina.

Bagi yang belum, harus melakukan pendaftaran terlebih dulu dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan bahwa program itu merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji tabung tiga kilogram tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tiga kilogram.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Neumedia.id, Kamis (4/1/2024).

Menurut Tutuka, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Pemerintah dan PT Pertamina selaku Badan Usaha Penerima Penugasan menjamin data konsumen pada merchant app Pertamina akan terlindungi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna elpiji tabung tiga kilogram telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pendataan pengguna elpiji tabung tiga kilogram sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Pendistribusiannya perlu dilakukan secara tepat sasaran karena elpiji tabung tiga kilogram merupakan barang penting. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu, elpiji tabung tiga kilogram juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikrountuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpji tabung tiga kilogram. Secara khusus, selama tahun 2023 yang telah menjalankan proses pendataan pengguna elpiji melon.

Alfian juga berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji melon pada tahun 2024.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan program subsidi elpiji tabung tiga kilogram tepat sasaran,” pungkas Alfian. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan HUT ke-58, Pertegas Transformasi Menuju AI TechCo
Tiket KA Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggalnya! 
KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025
Mulai 1 Desember, KAI Daop 7 Madiun Ubah Jadwal dan Pola Perjalanan Kereta Api
Pemkab Sesuaikan Regulasi, Nomenklatur BPR Madiun Bakal Berubah
Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare
Inovasi Tiada Henti, Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun Perkuat Layanan dan Produk Yoiki

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB