NEUMEDIA.ID,
JAKARTA
– Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
mendesak pihak perbankan melakukan pemblokiran rekening yang digunakan dalam
aktivitas illegal. Seperti judi online dan pinjaman online ilegal. Upaya ini
untuk menjaga integritas sistem keuangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk
mencapai tujuan itu, pihak OJK juga berkolaborasi dengan sejumlah lembaga
terkait.
“Kami menyambut baik bentuk
kerja sama antarlembaga seperti ini. Ke depannya lebih
digiatkan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan
dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia,” jelas
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan
tertulisnya, Minggu (24/9/2023)
“Upaya menegakkan integritas sistem
perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” lanjutnya.
Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas
sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Menurut Dian, OJK terus berkoordinasi dengan
Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening
yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Guna terus memperkuat integritas
sektor jasa keuangan. Salah satunya dengan menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023. POJK ini merupakan penyempurnaan dari
POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK
Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, OJK juga telah
menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Hal ini mengingat tata kelola merupakan sesuatu yang fundamental dalam pengelolaan
kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Tentunya dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. (*/ofi)