Jadwal Pemilu Berdekatan Dengan Imlek, PMI di Luar Negeri Kesulitan Salurkan Suara

- Editorial Team

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemungutan suara pemilu. Foto: umsu.ac.id

Ilustrasi pemungutan suara pemilu. Foto: umsu.ac.id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri lebih awal atau sebelum14 Februari 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun Neumedia.id, pelaksanaan pemungutan suara di tiga negara dengan jumlah populasi pekerja migran terbanyak berlangsung saat mendekati perayaan Imlek.

Di Hongkong, misalnya, dijadwalkan pada Selasa (13/2/2024). Kemudian, di Singapura dan Malaysia pada Minggu (11/2/2024). Ada tiga metode yang diterapkan dalam pemungutan suara, yaitu tempat pemungutan suara (TPS), pos, dan kotak suara keliling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Migrant Care menilai penetapan jadwal pemungutan suara di empat negara itu tidak tepat. Sebab, mayoritas pekerja domestik akan kesulitan untuk berkontribusi langsung untuk memilih di lokasi TPS yang disediakan.

Mereka akan kesulitan mendapatkan izin dari majikan karena berlangsung perayaan Imlek.“Kami pekerja migran belum tentu dapat berpartisipasi pada hari itu, karena majikan belum tentu memberikan fasilitas tersebut,” ujar Sammy Gunawan, perwakilan Indonesia Family Network Singapura dikutip Neumedia.id dari laman resmi Migrant Care, Sabtu (27/1/2024).

“Kalaupun kita mau mengubah dengan metode pos masih harus keluar rumah untuk mendaftar di pos,” lanjutnya.

Ia menegaskan, pekerja migran Indonesia di Singapura sangat menyayangkan keputusan KPU yang menjadwalkan pemungutan suara ini.

Kemungkinan besar, para pekerja migran akan memilih metode pemungutan suara melalui pos. Namun, hal ini dinilai rentan terhadap bentuk kecurangan dan penyalahgunaan surat suara.

Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin, KPU saat ini tidak mengedepankan perundang-undangan sebagai dasar tindakan penyelenggaraan pemilu.

Seharusnya penyelenggaraan pemilu dilakukan berdasarkan asas Luber Jurdil. Semua wilayah dan ruang waktu harus berlaku sama. Ia beranggapan bahwa keputusan yang tidak berdasarkan pada peraturan akan sangat rentan pada penyalahgunaan dan kecurangan pemungutan suara.

Belum lagi, para pekerja migran tidak pernah diberikan edukasi dan sosialisasi tentang pemilu sejak awal. Hal ini sebagaimana diungkap oleh Sringatin Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Hong Kong.

Menurutnya, perubahan metode pemungutan suara ini sangat merugikan pekerja migran yang memiliki antusias tinggi untuk terlibat dalam pemungutan suara.

”Tidak ada informasi untuk pekerja migran di Hong Kong bahwa pemungutan suara dilakukan melalui pos, dan itu mengejutkan kita semua” ujarnya. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi
Reses di Mojopurno, Ketua Fraksi PKS Kawal Usulan Pembangunan Pasar Desa 
Fery Sudarsono Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Kabupaten Madiun
Sutardi Nahkodai DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Periode 2025–2030
DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Ajukan Proses PAW Untuk Isi Kekosongan Kursi Fraksi
Bawaslu Magetan Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
Soal Pelaksanaan PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI
Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun Raih Suara Terbanyak

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:48 WIB

Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 

Senin, 16 Maret 2026 - 12:54 WIB

Satlantas Polres Madiun Sediakan Playground dan Bengkel Gratis di Pos Pelayanan untuk Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:38 WIB

Pembiasaan Sholawat Pagi di SDN Krokeh, Ciptakan Siswa Tenang Belajar dan Santun Bersikap

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan Reaktivasi 26 Ribu Peserta PBI JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:52 WIB

Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

DPRD Kota Madiun Dorong Tiga Raperda Inisiatif: Lindungi Tenaga Pendidik, Atur Banpol, Perkuat Trantibum

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:34 WIB

Dua Raperda Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Siapkan Iklim Investasi dan Perkuat Perlindungan Pasar Rakyat

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:46 WIB

Dinkes Kabupaten Madiun Tanggapi Sorotan Praktisi PBJ, Tegaskan Perencanaan Masih Berproses

Berita Terbaru