Pro-Kontra Pemberian Gelar Jenderal TNI Kehormatan Bagi Prabowo

- Editorial Team

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Parlementaria

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Parlementaria

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menuai pro dan kontra. Sorotan itu juga datang dari para legislator di Senayan atau DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Menhan. Menurutnya, saat ini pangkat tersebut sudah tidak ada lagi dalam militer.

Lebih lanjut dikatakan, penghargaan yang diberikan bagi seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa disebut dengan tanda kehormatan atau tanda jasa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. “Tidak ada istilah pangkat kehormatan dalam TNI,” ujar Hasanuddin, Kamis (29/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Presiden Jokowi Resmi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY sebagai Menkopolhukam dan Menteri ATR

Lantas, politikus dari PDIP ini menjelaskan tentang aturan kepangkatan di lingkungan TNI yang diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal tersebut tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas. Kecuali, pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara karena diperlukan dan bersedia tugas jabatan tertentu.

Lebih lanjut dikatakan, pangkat kehormatan memang bisa diberikan. Namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

Baca Juga : Geliat Konglomerat dalam Orkestrasi Bisnis Prabowo dan Gibran

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan bahwa Prabowo Subianto layak mendapatkan gelar tersebut dari Presiden Jokowi. Pemberian Jenderal Kehormatan itu dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang.

“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan. Serta, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata politikus Partai Golkar ini.

“Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah Tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” Meutya. (*/ofi)

 

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D.Nugroho

Sumber Berita : Parlementaria

Berita Terkait

Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI
Isu Elit Partai Diduga Punya Simpanan Waria Jadi Sorotan, Muncul Inisial AW
SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Raih Prestasi Gemilang Tingkat Internasional di Malaysia 
Ahmad Luthfi Banjir Dukungan Maju Pilgub Jateng 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:36 WIB

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:55 WIB

KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:20 WIB

KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:16 WIB

KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Bupati Madiun Optimis KA BIAS Dongkrak Ekonomi Lewat Relasi Baru Caruban–Adi Soemarmo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Kenakan Pakaian Adat, Jajaran KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun dan Atas Kereta

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:26 WIB

KA BIAS Resmi Beroperasi, Layani Rute Caruban–Adi Soemarmo Mulai 17 Agustus 2025

Berita Terbaru

Jawa Timur

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agu 2025 - 19:36 WIB

slot deposit 10rb slot gacor malam ini slot server thailand slot gacor Link slot gacor