MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 mulai menjadi sorotan. Input kegiatan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dinilai berpotensi memicu temuan audit apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sorotan itu disampaikan Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, kegiatan PBJ Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dengan nilai anggaran sekitar Rp45 miliar yang tercantum sebagai swakelola murni di SiRUP, diduga dalam pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (penyedia).
“Transparansi adalah kunci. Memasukkan penyedia ke dalam SiRUP bukan sekadar formalitas, tetapi syarat agar transaksi diakui negara dan sah secara hukum,” ujar Sutrisno, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, apabila terdapat belanja kepada penyedia namun dalam SiRUP hanya dicatat sebagai swakelola murni, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
“Kalau ada belanja ke pihak ketiga tetapi di SiRUP tidak dicantumkan sebagaimana mestinya, itu bisa menjadi temuan audit karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih jauh, Sutrisno menyebut potensi persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan (mens rea), seperti pengkondisian penyedia tertentu tanpa mekanisme persaingan yang sah.
“Bisa masuk ranah tindak pidana korupsi apabila ada unsur kesengajaan atau pengondisian. Tapi itu tentu harus dibuktikan melalui proses audit dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun, agar lebih cermat dalam melakukan input rencana pengadaan tahun 2026 di SiRUP.
“OPD harus berhati-hati saat menginput kegiatan pengadaan. Sebelum tayang, sebaiknya minta review dari UKPBJ agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. (*/ant/red)





