Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

- Editorial Team

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Raperda Non-APBD Kabupaten Madiun resmi disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026)

Dua Raperda Non-APBD Kabupaten Madiun resmi disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026)

MADIUN, NEUMEDIA.ID — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Madiun resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026). Pengesahan tersebut sekaligus menegaskan komitmen penguatan permodalan dan kepastian hukum bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah.

Kedua Perda tersebut masing-masing mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun, serta pengaturan terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun. Kepastian hukum itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa terdapat dua substansi utama dalam kesepakatan tersebut. “Pertama adalah penambahan penyertaan modal, dan kedua penyesuaian biaya lama. Ini merupakan amanat regulasi yang wajib dijalankan,” ujarnya kepada awak media usai paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono.

Menurut Fery, tanpa payung hukum yang jelas, kinerja BPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan terhambat. “Kalau regulasinya tidak segera diselesaikan, BPR tidak bisa bekerja optimal. Padahal ini menyangkut layanan keuangan kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait besaran penyertaan modal, DPRD menilai angka Rp50 miliar hingga Rp100 miliar masih ideal untuk sementara. Modal tersebut tidak hanya bersumber dari pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang investasi dari pihak luar dengan mekanisme dan plafon yang diatur secara ketat.

“Kami membuka ruang partisipasi pihak luar untuk memperkuat permodalan, tetapi tetap mengikuti regulasi yang ada. Diakui, saat ini BPR masih membutuhkan tambahan modal agar lebih kompetitif,” jelas Fery.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan BPR di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, termasuk dengan hadirnya bank-bank besar seperti Bank Jatim di Kabupaten Madiun. “Modal dan kegiatan usaha harus dioptimalkan agar BPR tidak kalah bersaing,” katanya.

Bupati Madiun Hari Wuryanto dikonfirmasi awak media usai paripurna DPRD, Kamis (29/1/2026).

Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyatakan bahwa perubahan regulasi menuntut penyesuaian badan hukum perusahaan daerah. “Kalau sebelumnya berbentuk Perusahaan Daerah, sekarang harus menyesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ini amanat regulasi agar pengelolaan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyertaan modal menjadi kunci agar BPR mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Untuk rencana tahun 2026, perubahan status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) baru bisa dilakukan setelah kewajiban badan hukum sebelumnya diselesaikan, termasuk pemenuhan kekurangan modal.

“Setelah modal dipenuhi dan badan hukum lama diselesaikan, barulah perubahan ke Perseroda bisa dilakukan. Dampaknya diharapkan mempermudah pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain pengesahan dua Perda tersebut, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian pendapat Bupati Madiun terhadap Raperda inisiatif DPRD, serta penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi oleh Bupati dan Wakil Bupati Madiun, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat, serta jajaran direktur RSUD dan BUMD. (ant/red/adv) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026
Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan
Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat
Konser Gema Merah Putih di Dolopo Meriah dan Kondusif, Bupati Sampaikan Apresiasi
Layanan Pajak Online Diserbu Warga di Bahana Bersahaja Bodag, Bapenda Kenalkan e-SPPT dan Mobil Keliling
Bahana Bersahaja Hadir di Bodag, Pemkab Madiun Percepat Pembangunan hingga Dongkrak Potensi Desa
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:24 WIB

Layanan Pajak Online Diserbu Warga di Bahana Bersahaja Bodag, Bapenda Kenalkan e-SPPT dan Mobil Keliling

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Bodag, Pemkab Madiun Percepat Pembangunan hingga Dongkrak Potensi Desa

Senin, 11 Mei 2026 - 15:12 WIB

Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Berita Terbaru

Branch Office Head BRI BO Madiun, Rizky Akbar Trilaksono.

Bisnis

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kota Madiun

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kota Madiun

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB