Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

- Editorial Team

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Raperda Non-APBD Kabupaten Madiun resmi disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026)

Dua Raperda Non-APBD Kabupaten Madiun resmi disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026)

MADIUN, NEUMEDIA.ID — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Madiun resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026). Pengesahan tersebut sekaligus menegaskan komitmen penguatan permodalan dan kepastian hukum bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah.

Kedua Perda tersebut masing-masing mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun, serta pengaturan terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun. Kepastian hukum itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa terdapat dua substansi utama dalam kesepakatan tersebut. “Pertama adalah penambahan penyertaan modal, dan kedua penyesuaian biaya lama. Ini merupakan amanat regulasi yang wajib dijalankan,” ujarnya kepada awak media usai paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono.

Menurut Fery, tanpa payung hukum yang jelas, kinerja BPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan terhambat. “Kalau regulasinya tidak segera diselesaikan, BPR tidak bisa bekerja optimal. Padahal ini menyangkut layanan keuangan kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait besaran penyertaan modal, DPRD menilai angka Rp50 miliar hingga Rp100 miliar masih ideal untuk sementara. Modal tersebut tidak hanya bersumber dari pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang investasi dari pihak luar dengan mekanisme dan plafon yang diatur secara ketat.

“Kami membuka ruang partisipasi pihak luar untuk memperkuat permodalan, tetapi tetap mengikuti regulasi yang ada. Diakui, saat ini BPR masih membutuhkan tambahan modal agar lebih kompetitif,” jelas Fery.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan BPR di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, termasuk dengan hadirnya bank-bank besar seperti Bank Jatim di Kabupaten Madiun. “Modal dan kegiatan usaha harus dioptimalkan agar BPR tidak kalah bersaing,” katanya.

Bupati Madiun Hari Wuryanto dikonfirmasi awak media usai paripurna DPRD, Kamis (29/1/2026).

Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyatakan bahwa perubahan regulasi menuntut penyesuaian badan hukum perusahaan daerah. “Kalau sebelumnya berbentuk Perusahaan Daerah, sekarang harus menyesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ini amanat regulasi agar pengelolaan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyertaan modal menjadi kunci agar BPR mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Untuk rencana tahun 2026, perubahan status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) baru bisa dilakukan setelah kewajiban badan hukum sebelumnya diselesaikan, termasuk pemenuhan kekurangan modal.

“Setelah modal dipenuhi dan badan hukum lama diselesaikan, barulah perubahan ke Perseroda bisa dilakukan. Dampaknya diharapkan mempermudah pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain pengesahan dua Perda tersebut, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian pendapat Bupati Madiun terhadap Raperda inisiatif DPRD, serta penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi oleh Bupati dan Wakil Bupati Madiun, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat, serta jajaran direktur RSUD dan BUMD. (ant/red/adv) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Raperda Digodok DPRD Kota Madiun, Santunan Kematian Diusulkan Naik
BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya
Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka
Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 
Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir
Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru