MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026). Dua regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pengesahan dilakukan setelah masing-masing panitia khusus (pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan. Pansus IV melaporkan bahwa Raperda Penanaman Modal telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendalaman materi bersama tim eksekutif, menghadirkan narasumber, koordinasi lintas pihak, hingga sinkronisasi dan finalisasi. Termasuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026 Nomor 100.3.2/2230/013.2/2026.
Ketua Pansus IV, Sutrisno, menyatakan seluruh hasil fasilitasi telah diakomodasi dalam naskah akhir. “Pansus IV merekomendasikan Raperda tentang Penanaman Modal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” tegasnya.
Sementara itu, Pansus B melaporkan pembahasan Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilakukan melalui lima tahapan. Proses tersebut mencakup pendalaman materi bersama narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya serta sinkronisasi dengan tim eksekutif.
Ketua Pansus B, Nurokhim, memastikan draf regulasi telah disempurnakan. “Raperda ini kami rekomendasikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujarnya.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyebut persetujuan bersama tersebut sebagai tahapan konstitusional sekaligus wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, Perda Penanaman Modal akan menjadi landasan hukum strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi yang berkualitas.
“Regulasi ini memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan perlindungan bagi penanam modal, dengan tetap memperhatikan pemberdayaan UMKM serta penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
Adapun Perda Pasar Rakyat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ekspansi usaha modern dan keberlangsungan pasar tradisional serta pelaku usaha kecil.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan dua regulasi tersebut mendesak untuk segera dituntaskan agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk yang berkaitan dengan Badan Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Iklim investasi harus punya dasar hukum yang jelas. Begitu pula pengaturan pasar, agar tidak terjadi benturan antara pasar modern dan pasar rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda nantinya akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Dua Perda yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan. (ant/red)





