Dua Raperda Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Siapkan Iklim Investasi dan Perkuat Perlindungan Pasar Rakyat

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Raperda Non-APBD disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026).

Dua Raperda Non-APBD disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026). Dua regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pengesahan dilakukan setelah masing-masing panitia khusus (pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan. Pansus IV melaporkan bahwa Raperda Penanaman Modal telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendalaman materi bersama tim eksekutif, menghadirkan narasumber, koordinasi lintas pihak, hingga sinkronisasi dan finalisasi. Termasuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026 Nomor 100.3.2/2230/013.2/2026.

Ketua Pansus IV, Sutrisno, menyatakan seluruh hasil fasilitasi telah diakomodasi dalam naskah akhir. “Pansus IV merekomendasikan Raperda tentang Penanaman Modal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pansus B melaporkan pembahasan Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilakukan melalui lima tahapan. Proses tersebut mencakup pendalaman materi bersama narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya serta sinkronisasi dengan tim eksekutif.

Ketua Pansus B, Nurokhim, memastikan draf regulasi telah disempurnakan. “Raperda ini kami rekomendasikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujarnya.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyebut persetujuan bersama tersebut sebagai tahapan konstitusional sekaligus wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, Perda Penanaman Modal akan menjadi landasan hukum strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi yang berkualitas.

“Regulasi ini memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan perlindungan bagi penanam modal, dengan tetap memperhatikan pemberdayaan UMKM serta penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Adapun Perda Pasar Rakyat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ekspansi usaha modern dan keberlangsungan pasar tradisional serta pelaku usaha kecil.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan dua regulasi tersebut mendesak untuk segera dituntaskan agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk yang berkaitan dengan Badan Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Iklim investasi harus punya dasar hukum yang jelas. Begitu pula pengaturan pasar, agar tidak terjadi benturan antara pasar modern dan pasar rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda nantinya akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Dua Perda yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinkes Kabupaten Madiun Tanggapi Sorotan Praktisi PBJ, Tegaskan Perencanaan Masih Berproses
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Bagi Takjil dan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Simpang Jogobayan
Refleksi Setahun Kepemimpinan, Bupati–Wabup Madiun Pilih Sahur Sederhana untuk Tegaskan Arah Pembangunan
2.700 Guru dan Kepala SD di Madiun Digembleng Bimtek, Kampung Pesilat Indonesia Jadi Kokurikuler Wajib 
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun
Terekam CCTV, Pria di Madiun Tewas Tertemper KA Jayakarta Diduga Sengaja Masuk Rel
Hadir di Bahana Bersahaja, PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun Siap Jaga Layanan Optimal Saat Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:34 WIB

Dua Raperda Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Siapkan Iklim Investasi dan Perkuat Perlindungan Pasar Rakyat

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:46 WIB

Dinkes Kabupaten Madiun Tanggapi Sorotan Praktisi PBJ, Tegaskan Perencanaan Masih Berproses

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:08 WIB

PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka

Senin, 23 Februari 2026 - 21:20 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Bagi Takjil dan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Simpang Jogobayan

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:47 WIB

2.700 Guru dan Kepala SD di Madiun Digembleng Bimtek, Kampung Pesilat Indonesia Jadi Kokurikuler Wajib 

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:37 WIB

Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:35 WIB

Terekam CCTV, Pria di Madiun Tewas Tertemper KA Jayakarta Diduga Sengaja Masuk Rel

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:35 WIB

Hadir di Bahana Bersahaja, PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun Siap Jaga Layanan Optimal Saat Ramadhan

Berita Terbaru