MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun akhirnya angkat bicara menanggapi kritik yang disampaikan Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa (PBJ), Sutrisno. Sorotan tersebut berkaitan dengan rencana pengadaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), termasuk skema swakelola dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Heri Setyana, menegaskan bahwa data yang tampil di SiRUP saat ini masih dalam tahap pembenahan dan belum bersifat final. Menurutnya, proses desk review masih berjalan, baik secara internal maupun bersama Bagian PBJ Setda Kabupaten Madiun.
“Pengadaan barang dan jasa di dinas kami sudah entry di SiRUP. Namun saat ini masih dalam proses perbaikan. SiRUP belum final dan rencananya baru final akhir Februari. Dalam tahap perencanaan, sangat mungkin terjadi penyesuaian sesuai kebijakan terbaru,” ujar Heri, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, total anggaran PBJ tahun 2026 yang direncanakan melalui mekanisme swakelola sekitar Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp38 miliar dialokasikan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara sisanya untuk kebutuhan pengadaan lain.
Heri menegaskan bahwa alokasi Rp38 miliar tersebut diperuntukkan bagi pembayaran premi BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) guna membantu masyarakat kurang mampu tetap terjamin akses layanan kesehatannya.
Dengan penjelasan ini, Dinkes menekankan bahwa dokumen perencanaan yang beredar masih bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan. Proses finalisasi, kata dia, akan memastikan seluruh tahapan pengadaan tetap sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. (*/ant/red)





