Bupati Madiun Serahkan SK Evaluasi APBDes 2026, Desa Diminta Percepat Penetapan

- Editorial Team

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Madiun Serahkan SK Evaluasi APBDes 2026 di Pendopo Muda Graha, Rabu (17/12/2025).

Bupati Madiun Serahkan SK Evaluasi APBDes 2026 di Pendopo Muda Graha, Rabu (17/12/2025).

MADIUN, NEUMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 kepada pemerintah desa se-Kabupaten Madiun, Rabu (17/12/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Madiun H. Hari Wuryanto di Pendopo Muda Graha, Madiun.

SK evaluasi tersebut diserahkan secara simbolis kepada 15 perwakilan kepala desa, sebagai bagian dari percepatan penetapan APBDes 2026 di tingkat desa. Dalam kegiatan yang sama, para kepala desa juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas, yang diwakili Kepala Desa Kebonsari.

Selain itu, Bupati Madiun menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada delapan perwakilan masyarakat. Penyerahan sertifikat turut dilanjutkan oleh Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi dan Plt Sekda Sigit Budiarto, disaksikan Kepala BPN serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto

Dalam arahannya, Bupati Madiun menegaskan bahwa evaluasi Raperdes APBDes dilakukan untuk memastikan keselarasan antara perencanaan desa dengan visi dan misi pembangunan pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat. Evaluasi tersebut juga menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Evaluasi ini penting agar APBDes benar-benar sejalan dengan arah kebijakan pemerintah serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Bupati Hari Wuryanto.

Bupati juga mengapresiasi seluruh pemerintah desa yang telah menyelesaikan proses perencanaan dan penganggaran APBDes 2026 tepat waktu. Ia mendorong agar APBDes segera ditetapkan dan disampaikan ke Kementerian Desa, sehingga pencairan dana desa dapat dilakukan lebih awal.

“Kabupaten Madiun selama ini dikenal sebagai daerah yang cepat dalam pencairan dana desa tahap pertama. Meski regulasi masih dalam pembahasan, kita berharap tahun 2026 bisa kembali lebih awal,” ungkapnya.

Ia berpesan agar pemerintah desa menggunakan APBDes sesuai perencanaan, disiplin dalam pelaksanaan anggaran, serta bertanggung jawab dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Mudah-mudahan masyarakat desa bisa segera menikmati pembangunan dari dana desa. Saya minta APBDes digunakan sesuai rencana, dilaksanakan dengan disiplin, dan dipertanggungjawabkan secara baik,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, Supriyadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, Supriyadi, menjelaskan bahwa penyerahan SK APBDes didasarkan pada hasil evaluasi RAPBDes yang telah dilakukan secara berjenjang.

“Evaluasi dilakukan oleh tim di tingkat kecamatan dan kabupaten. Hasil evaluasi itulah yang menjadi dasar keputusan bupati dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa,” jelas Supriyadi.

Ia menegaskan, apabila RAPBDes telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, desa dapat segera menetapkannya. Namun jika masih terdapat rekomendasi perbaikan, maka harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum penetapan dilakukan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Madiun menekankan pentingnya ketepatan waktu dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan anggaran desa. “APBDes tahun berikutnya harus ditetapkan paling lambat 31 Desember. Karena itu kami mendorong seluruh desa untuk segera menyelesaikan prosesnya tepat waktu,” pungkas Supriyadi. (ant/red/adv) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Raperda Digodok DPRD Kota Madiun, Santunan Kematian Diusulkan Naik
BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya
Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka
Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 
Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir
Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru