KOTA MADIUN, NEUMEDIA.ID– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Nur Salam, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibacakan hari ini.
“Kita nanti pasti akan menerima putusan itu melalui KPU RI, termasuk tindak lanjut atas PSU yang sudah diputuskan. Untuk tanggal dan mekanisme pelaksanaannya, kita menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” ujar Nur Salam, ditemui usai FGD KPU Kota Madiun di Aston Hotel, Senin (24/2/2025).
Ia menambahkan bahwa persiapan PSU tidak hanya terkait logistik, tetapi juga sumber daya manusia (SDM), termasuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU Jatim, kata dia, akan melakukan supervisi dan pendampingan penuh terhadap KPU Magetan guna memastikan kelancaran proses PSU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami rasa dengan jumlah TPS yang ada, pelaksanaannya bisa berjalan cepat. Namun, yang utama adalah mekanisme, regulasi, dan aturan yang harus dikoordinasikan dengan KPU RI, termasuk penetapan tanggal pelaksanaan,” tambahnya.
Selain Magetan, PSU juga akan digelar di Kabupaten Pamekasan. Namun, rincian pelaksanaan di kedua daerah tersebut masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.
“Kami masih menunggu putusan resmi dari MK dan arahan dari KPU RI sebelum mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya. (ant/ofi)