KA Kertanegara Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kediri

- Editorial Team

Senin, 10 Maret 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi lokomotif KA Kertanegara usai mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang di Kediri, Senin (10/3/2025). Foto: Humas Daop 7 Madiun for NEUMEDIA

Kondisi lokomotif KA Kertanegara usai mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang di Kediri, Senin (10/3/2025). Foto: Humas Daop 7 Madiun for NEUMEDIA

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan sebidang Km 175+4 antara Stasiun Kras dan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (10/3/2025).

KA Kertanegara (KA 167) relasi Malang–Purwokerto menabrak sebuah truk yang nekat menerobos palang pintu. Akibatnya, beberapa awak kereta mengalami luka-luka, sementara perjalanan KA di jalur tersebut terganggu.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyayangkan insiden ini. “Kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan pada sarana dan gangguan operasional, tetapi juga melukai awak KA. Kami terus mengimbau pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Zainul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi, truk tersebut mencoba menerobos perlintasan meskipun sinyal peringatan telah berbunyi dan palang pintu sudah mulai tertutup. Masinis KA Kertanegara yang melaju dengan kecepatan tinggi tidak dapat menghindari tabrakan. Lokomotif kereta menghantam badan truk, menyebabkan kendaraan terdorong beberapa meter sebelum akhirnya terhenti di sisi rel.

Benturan keras mengakibatkan bagian depan lokomotif mengalami kerusakan. Beberapa awak kereta dilaporkan mengalami luka akibat benturan, sementara sopir truk berhasil selamat. Tim dari KAI Daop 7 Madiun bersama kepolisian segera melakukan evakuasi dan pemeriksaan jalur untuk memastikan perjalanan KA dapat kembali normal.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan tidak memaksakan diri melintas saat palang pintu sudah tertutup.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun terus menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk bekerja sama dengan komunitas pencinta kereta api (railfans) dan pemerintah daerah.

“Kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa kedisiplinan di perlintasan sebidang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Zainul. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Longsor 10 Meter Putuskan Jalur Kare–Ngebel, Akses Madiun–Ponorogo Lumpuh Total
KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun, Segel Rubicon, BMW, dan Puluhan Sepeda Premium
Hilang Lebih dari Sepekan, Gadis Asal Madiun Ditemukan Selamat di Semarang
Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total
Perjalanan KA di Madiun Terdampak Banjir Semarang, Daop 7 Minta Maaf dan Beri Pengembalian Tiket 100 Persen
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 
Satpol PP Madiun Razia Miras dan Prostitusi, 11 Perempuan Diamankan, 3 Positif HIV
Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Madiun, Polisi Gerak Cepat Ungkap Terduga Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB