Pengakuan Andi Raya Dinilai Janggal oleh Sekretaris BBHAR DPD PDIP Jatim

- Editorial Team

Rabu, 17 Januari 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputro terkait pergantian antarwaktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman.

Tanggapan Wakit khususnya menyoroti pernyataan Andi yang mengaku telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur secara langsung. Hal ini tentang permohonan pengesahan pengangkatan Anton Kusumo sebagai anggota DPRD Kota Madiun menggantikan Ikhsan Abdurrahman.

Wakit menilai pernyataan itu janggal. Sebab, surat ke gubernur tertanggal 28 November 2023 itu disebutnya tidak dikirim langsung oleh Andi Raya. Namun, dilayangkan melalui Wali Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dikirimkan langsung ke gubernur mungkin tidak, tapi dikirimkan melalui Wali Kota Madiun iya,” ujar Wakit dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neumedia, Selasa (16/1/2024).

“Seperti tertera dalam surat balasan DPRD ke ketua DPC PDI Perjuangan kota Madiun di point ke 3. Seumpama kalau pun toh dikirimkan langsung ke gubernur seharusnya dibuktikan dengan bukti pengiriman,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 111, Ketua DPRD mempunyai hak untuk menyampaikan pergantian antar waktu kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dengan demikian, menurut Wakit, Ketua DPRD Kota Madiun dapat mengesampingkan surat Sekda Kota Madiun Nomor 170 /52/401.011/2023.

Jadi, ia melanjutkan, kalau Ketua DPRD mengirimkan surat balasan ke DPC PDI Perjuangan tertanggal 29 Desember 2023 justru menegaskan tidak menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

“Karena itu, patut diduga Mas Andi Raya ini tidak menjalankan instruksi dari partai dengan mengulur waktu sehingga proses administrasi terkait PAW tersebut tidak tepat waktu, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum,” ujarnya. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempa Pacitan, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan Operasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses
Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:24 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dukung Penguatan Peran PPL untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Daerah

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:36 WIB

Bupati Madiun Tegaskan Kampung Pesilat Jadi Pilar Budaya, Keamanan, dan Prestasi Daerah

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:34 WIB

Hadiri Wayangan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Ini Pesan Bupati Madiun Untuk Masyarakat 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:27 WIB

Bupati Magetan Lantik 185 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Etika dan Inovasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:10 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Terima Audiensi PMII Komisariat UNIPMA

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:33 WIB

Bupati Madiun Resmikan Jembatan Klumutan, Lancarkan Akses Jalan Masyarakat dan Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:00 WIB

Open Turnamen Lomba Drumband Bupati Cup 2026 di Madiun Diikuti Ratusan Pelajar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:45 WIB

Bentuk Siswa Cerdas dan Berakhlak, SDN Bangunsari 01 Dolopo Andalkan Program SETER CERI

Berita Terbaru