Gugatan Ihsan Ditolak, DPRD Kota Madiun Siap PAW Dua Anggotanya Dari PDI Perjuangan

- Editorial Team

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputra. Foto: Neumedia.id

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputra. Foto: Neumedia.id

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jawa Timur siap menggelar pelantikan dua anggotanya melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Dua legislator itu sama-sama berasal dari PDI Perjuangan.

Mereka adalah Widodo Ponco Putro akan menggantikan Dwi Jatmiko Agung Subroto yang keluar dari PDI Perjuangan untuk bergabung dengan partai politik lain. Kemudian, Anton Kusumo akan mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Ihsan Abdurrahman Siddiq yang dipecat dari PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menyatakan bahwa rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW dijadwalkan paling lambat pada 24 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persyaratan keduanya sudah lengkap dan kami sudah memprosesnya melalui sistem aplikasi. Kini, kami menunggu keputusan dari provinsi,” jelasnya, Jumat (26/1/2024).

Ia mengungkapkan dalam proses PAW bagi Anton Kusumo sempat terhambat oleh upaya gugatan dari Ihsan Abdurrahman Siddiq setelah dipecat dari PDI Perjuangan. “DPRD telah menjalankan proses sesuai aturan dan perintah dari PKPU,” tegas Andi.

Sebelumnya, Ihsan Abdurrahman Siddiq melayangkan gugatan kepada DPC, DPD, dan DPP PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Langkah ini dijalankannya setelah dipecat sebagai anggota DPRD dan kader partai politik tersebut. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PN Kota Madiun dengan alasan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Putusan tersebut diumumkan secara online pada Kamis (25/1/2024).

“Mengabulkan eksepsi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 tentang Pengadilan Negeri Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menyatakan Pengadilan Negeri kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/ PN – Mad.” demikian bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diumukan secara online, Kamis (25/1/2024). (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAI Daop 7 Madiun Rayakan Hari Batik Nasional dengan Fashion Show di Kereta dan Stasiun
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 
Gubernur Khofifah Borong Tomat Rp4.000/Kg, Imbau Kepala Daerah Ikut Beli dari Petani 
Satpol PP Madiun Razia Miras dan Prostitusi, 11 Perempuan Diamankan, 3 Positif HIV
Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Madiun, Polisi Gerak Cepat Ungkap Terduga Pelaku
Bupati Madiun Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Kecamatan Dagangan
HUT ke-80, KAI Daop 7 Madiun Umumkan Sejumlah Program Promo Tiket
Angin Kencang Terjang Madiun, Puluhan Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB