Embat Motor di Ngawi Lalu Kabur, Pria ini Diringkus di Sragen

- Editorial Team

Selasa, 9 Januari 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEUMEDIA.ID, NGAWI – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bekerja sama dengan Polsek Widodaren berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor pada Jumat (5/1/2023) lalu.

Dalam pengungkapan kasus, polisi meringkus seorang tersangka yang berinisial SDP (47), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kapolsek Widodaren AKP Farid Suharta mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan Muh Hariyanto (43) selaku korban.

Kala itu, Hariyanto mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkir di area persawahan wilayah Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren. Setelah dicari selama beberapa lama, kendaraan bermotor roda dua miliknya tak berhasil ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Widodaren. Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Informasi ihwal kehilangan sepeda motor yang dialami korban juga diteruskan ke Satreskrim Polres Ngawi.

Aparat mengumpulkan bahan keterangan dan memintai keterangan sejumlah saksi. “Berkat informasi yang akurat, kami berhasil menemukan pelaku di wilayah Sragen,” ujar AKP Farid pada Selasa (9/1/2024).

Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Pilangsari, Sragen saat hendak mengendarai sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU daerah tersebut.

“Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang dikenal dengan nama Kancil, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Widodaren.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengkonfirmasi pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pihak penyidik polisi terus memproses hukum dari kasus dugaan pencurian sepeda motor di areal persawahan tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Argowiyono.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028
Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 
Longsor 10 Meter Putuskan Jalur Kare–Ngebel, Akses Madiun–Ponorogo Lumpuh Total
KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun, Segel Rubicon, BMW, dan Puluhan Sepeda Premium
Kenalan Via Medsos, Diajak Menginap di Hotel, Motor dan HP Raib Saat Tidur
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Hilang Lebih dari Sepekan, Gadis Asal Madiun Ditemukan Selamat di Semarang
Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB