Dugaan Mega Korupsi Ekspor Kereta ke Kongo, Kejati Jatim Periksa PT INKA

- Editorial Team

Jumat, 13 September 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajer Humas dan Protokol PT INKA, Nuur Aisyah M.W, hadir di kantor Kejari Kota Madiun, Jumat (13/9/2024) siang.

Manajer Humas dan Protokol PT INKA, Nuur Aisyah M.W, hadir di kantor Kejari Kota Madiun, Jumat (13/9/2024) siang.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kasus dugaan mega korupsi terkait proyek ekspor kereta api ke Kongo senilai Rp 167 triliun kembali memanas. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memeriksa sejumlah pegawai PT Industri Kereta Api (INKA) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, pada Jumat (13/9/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia tidak bisa membeberkan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim.

“Kami hanya ketempatan. Mengenai materi dan siapa yang diperiksa, kami tidak memantaunya,” ujar Dicky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah.

Menurut informasi yang dihimpun, perwakilan dari PT INKA tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Manajer Humas dan Protokol PT INKA, Nuur Aisyah M. W., juga tampak hadir di Kejari Kota Madiun sekitar pukul 11.45 WIB. Namun, Aisyah enggan memberikan keterangan kepada media. “Enggak, cuma pengen datang saja,” sambil bergegas masuk menuju kantor kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, digeledah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Selasa (16/7/2024).

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memulai penggeledahan pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait dengan kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Windhu Sugiarto dikutip dari jaksamenyapa.com.

Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Senin, 20 Juli 2026 - 06:19 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Hari Wuryanto: Bangga Bola Buatan Kabupaten Madiun Dipakai di Laga Pamungkas 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:02 WIB

Kado Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, 55 Desa Terima Mobil Siaga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:21 WIB

Bersholawat Bersama Gus Iqdam, Pemkab Madiun Teguhkan Semangat “Bersahaja” dan Dongkrak Ekonomi Lewat Sepasma

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP

Berita Terbaru