Dishub Kabupaten Madiun Sosialisasi Larangan Penggunaan Alat Penerangan Jalan Ilegal

- Editorial Team

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun melakukan penertiban APJ ilegal. Foto : Dokumentasi Dishub Kabupaten Madiun.

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun melakukan penertiban APJ ilegal. Foto : Dokumentasi Dishub Kabupaten Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun semakin intensif melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan Alat Penerangan Jalan (APJ) ilegal. Hal ini merupakan langkah preventif setelah ditemukan adanya 220 titik APJ abonemen yang telah diputus pada tahun 2023.

Menurut Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perlengkapan Jalan Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani, pemutusan tersebut disebabkan oleh adanya 7.459 titik APJ yang terpasang dari proyek KPBU, sementara Idpel abonemen yang selama ini digunakan untuk kebutuhan listrik lingkungan sekitar ternyata dimanfaatkan secara ilegal oleh masyarakat. Idpel tersebut kini dinyatakan ilegal setelah pemutusan.

Aturan hukum mengenai pengelolaan APJ di Kabupaten Madiun diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan ini menyebutkan bahwa setiap jaringan APJ wajib menggunakan Kwh/Meter untuk pengukuran daya listrik dari PT. PLN. APJ yang menggunakan listrik tanpa melalui kwh meter resmi dari PLN dikategorikan sebagai APJ ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rena menambahkan, penggunaan APJ ilegal memiliki dampak negatif yang serius. Selain berisiko terhadap keselamatan kelistrikan karena aliran listrik tidak sesuai prosedur, potensi bahaya bagi masyarakat sekitar juga meningkat. PLN juga rutin melakukan penertiban terhadap listrik ilegal dan mengenakan tagihan susulan kepada pelanggar.

Dalam rangka sosialisasi, Dishub telah melakukan berbagai langkah. Sosialisasi dimulai pada akhir tahun 2023 dengan melibatkan seluruh kepala desa. Selain itu, Dishub bekerja sama dengan PLN untuk memetakan lokasi-lokasi APJ ilegal dan mengeluarkan himbauan kepada masyarakat melalui surat dari Sekretaris Daerah.

Terkait pelanggaran, Dishub mencatat bahwa setelah pemutusan Idpel, proses penanganan pelanggaran dilakukan sesuai SOP PLN, dan Dishub akan membantu koordinasi bila diperlukan.

Respons masyarakat umumnya positif terhadap sosialisasi ini. Banyak warga yang telah memahami dan menerima perubahan ini, dengan sejumlah desa bahkan sudah membangun APJ secara swadaya tanpa melanggar aturan. Untuk memperkuat penegakan aturan, Dishub bersama beberapa instansi terkait telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Alat Penerangan Jalan Ilegal (SATU PANJI) yang akan memberikan pendampingan dan mitigasi risiko terkait pengelolaan APJ di desa sesuai Perbup 23 tahun 2023.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan APJ di Kabupaten Madiun dapat dilakukan dengan lebih baik, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. (ant/adv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru