Dishub Kabupaten Madiun Sosialisasi Larangan Penggunaan Alat Penerangan Jalan Ilegal

- Editorial Team

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun melakukan penertiban APJ ilegal. Foto : Dokumentasi Dishub Kabupaten Madiun.

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun melakukan penertiban APJ ilegal. Foto : Dokumentasi Dishub Kabupaten Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun semakin intensif melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan Alat Penerangan Jalan (APJ) ilegal. Hal ini merupakan langkah preventif setelah ditemukan adanya 220 titik APJ abonemen yang telah diputus pada tahun 2023.

Menurut Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perlengkapan Jalan Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani, pemutusan tersebut disebabkan oleh adanya 7.459 titik APJ yang terpasang dari proyek KPBU, sementara Idpel abonemen yang selama ini digunakan untuk kebutuhan listrik lingkungan sekitar ternyata dimanfaatkan secara ilegal oleh masyarakat. Idpel tersebut kini dinyatakan ilegal setelah pemutusan.

Aturan hukum mengenai pengelolaan APJ di Kabupaten Madiun diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan ini menyebutkan bahwa setiap jaringan APJ wajib menggunakan Kwh/Meter untuk pengukuran daya listrik dari PT. PLN. APJ yang menggunakan listrik tanpa melalui kwh meter resmi dari PLN dikategorikan sebagai APJ ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rena menambahkan, penggunaan APJ ilegal memiliki dampak negatif yang serius. Selain berisiko terhadap keselamatan kelistrikan karena aliran listrik tidak sesuai prosedur, potensi bahaya bagi masyarakat sekitar juga meningkat. PLN juga rutin melakukan penertiban terhadap listrik ilegal dan mengenakan tagihan susulan kepada pelanggar.

Dalam rangka sosialisasi, Dishub telah melakukan berbagai langkah. Sosialisasi dimulai pada akhir tahun 2023 dengan melibatkan seluruh kepala desa. Selain itu, Dishub bekerja sama dengan PLN untuk memetakan lokasi-lokasi APJ ilegal dan mengeluarkan himbauan kepada masyarakat melalui surat dari Sekretaris Daerah.

Terkait pelanggaran, Dishub mencatat bahwa setelah pemutusan Idpel, proses penanganan pelanggaran dilakukan sesuai SOP PLN, dan Dishub akan membantu koordinasi bila diperlukan.

Respons masyarakat umumnya positif terhadap sosialisasi ini. Banyak warga yang telah memahami dan menerima perubahan ini, dengan sejumlah desa bahkan sudah membangun APJ secara swadaya tanpa melanggar aturan. Untuk memperkuat penegakan aturan, Dishub bersama beberapa instansi terkait telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Alat Penerangan Jalan Ilegal (SATU PANJI) yang akan memberikan pendampingan dan mitigasi risiko terkait pengelolaan APJ di desa sesuai Perbup 23 tahun 2023.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan APJ di Kabupaten Madiun dapat dilakukan dengan lebih baik, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. (ant/adv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 
Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Tahan Ijazah Disorot, DPRD Madiun Panggil Perusahaan 

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Berita Terbaru