Dishub Kabupaten Madiun Sosialisasi Larangan Penggunaan Alat Penerangan Jalan Ilegal

- Editorial Team

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun melakukan penertiban APJ ilegal. Foto : Dokumentasi Dishub Kabupaten Madiun.

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun melakukan penertiban APJ ilegal. Foto : Dokumentasi Dishub Kabupaten Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun semakin intensif melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan Alat Penerangan Jalan (APJ) ilegal. Hal ini merupakan langkah preventif setelah ditemukan adanya 220 titik APJ abonemen yang telah diputus pada tahun 2023.

Menurut Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perlengkapan Jalan Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani, pemutusan tersebut disebabkan oleh adanya 7.459 titik APJ yang terpasang dari proyek KPBU, sementara Idpel abonemen yang selama ini digunakan untuk kebutuhan listrik lingkungan sekitar ternyata dimanfaatkan secara ilegal oleh masyarakat. Idpel tersebut kini dinyatakan ilegal setelah pemutusan.

Aturan hukum mengenai pengelolaan APJ di Kabupaten Madiun diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan ini menyebutkan bahwa setiap jaringan APJ wajib menggunakan Kwh/Meter untuk pengukuran daya listrik dari PT. PLN. APJ yang menggunakan listrik tanpa melalui kwh meter resmi dari PLN dikategorikan sebagai APJ ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rena menambahkan, penggunaan APJ ilegal memiliki dampak negatif yang serius. Selain berisiko terhadap keselamatan kelistrikan karena aliran listrik tidak sesuai prosedur, potensi bahaya bagi masyarakat sekitar juga meningkat. PLN juga rutin melakukan penertiban terhadap listrik ilegal dan mengenakan tagihan susulan kepada pelanggar.

Dalam rangka sosialisasi, Dishub telah melakukan berbagai langkah. Sosialisasi dimulai pada akhir tahun 2023 dengan melibatkan seluruh kepala desa. Selain itu, Dishub bekerja sama dengan PLN untuk memetakan lokasi-lokasi APJ ilegal dan mengeluarkan himbauan kepada masyarakat melalui surat dari Sekretaris Daerah.

Terkait pelanggaran, Dishub mencatat bahwa setelah pemutusan Idpel, proses penanganan pelanggaran dilakukan sesuai SOP PLN, dan Dishub akan membantu koordinasi bila diperlukan.

Respons masyarakat umumnya positif terhadap sosialisasi ini. Banyak warga yang telah memahami dan menerima perubahan ini, dengan sejumlah desa bahkan sudah membangun APJ secara swadaya tanpa melanggar aturan. Untuk memperkuat penegakan aturan, Dishub bersama beberapa instansi terkait telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Alat Penerangan Jalan Ilegal (SATU PANJI) yang akan memberikan pendampingan dan mitigasi risiko terkait pengelolaan APJ di desa sesuai Perbup 23 tahun 2023.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan APJ di Kabupaten Madiun dapat dilakukan dengan lebih baik, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. (ant/adv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Musim Tanam, Petrokimia Gresik Siapkan 31 Ribu Ton Pupuk Subsidi untuk Madiun Raya
Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Damkar Kabupaten Madiun dan Yon TP 532 Unjuk Kesigapan Tangani Situasi Darurat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi Madiun Raya Capai 31.267 Ton, Pupuk Indonesia Dorong Pemakaian Petroganik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Hari Kesakitan Pancasila, Bupati Madiun Tegaskan Madiun adalah Korban Kebiadaban PKI, Bukan Pelaku 

Minggu, 27 September 2026 - 14:28 WIB

Satlantas Polres Madiun Sabet Juara 1 Nasional Pelaporan Data Kecelakaan Lalu Lintas

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Berita Terbaru