MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho Syaifullah menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Magetan terkait teknis dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Langkah ini dilakukan sambil menunggu arahan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI, serta pedoman teknis dari KPU RI.
“Dalam hal ini, Bawaslu Magetan siap menjalankan pengawasan ketat guna memastikan demokrasi berlangsung sesuai regulasi dan tetap menjunjung tinggi integritas,” ujar M. Kilat melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/2/2025) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan PSU ini diharapkan dapat menjaga keabsahan dan kredibilitas proses demokrasi di Kabupaten Magetan. Dengan demikian, hasil pilkada benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Magetan untuk menggelar PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Instruksi itu setelah ditemukan pelanggaran prosedural yang signifikan dalam Pilkada Kabupaten Magetan 2024.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan adanya bukti tanda tangan palsu dalam daftar hadir pemilih di beberapa TPS.
“Fakta ini semakin menguatkan keyakinan bahwa pencatatan kehadiran pemilih tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube MK.
MK menetapkan PSU harus dilaksanakan di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, serta TPS 009 Desa Selotinatah.
PSU ini harus melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024. MK juga mewajibkan pelaksanaan PSU dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan PSU ini dapat berjalan dengan jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat. (ant/ofi)