MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional. Hasil sidak menunjukkan adanya pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengungkapkan bahwa sidak dilakukan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati.
Hasilnya, ditemukan kemasan Minyakita berlabel 1 liter (1000 ml), namun isinya hanya sekitar 950 mililiter. Selain itu, harga jualnya di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar,” ujar AKP Joko Santoso, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa barcode pada kemasan Minyakita yang diperiksa tidak dapat terdeteksi. Hal ini mengindikasikan kemungkinan produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi.
“Dari hasil interogasi awal, para pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000 per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak yang jelas,” tambahnya. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama Disperindag akan terus melakukan sidak guna memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi. Selain itu, Disperindag Magetan akan memberikan imbauan kepada para pedagang agar menaati ketentuan HET Minyakita.
Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan merek Minyakita.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” imbau AKP Joko Santoso. (ant/ofi)