Satreskrim Polres Madiun Ringkus Dua Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik memberikan keterangan kepada awak media saat press release kasus Curanmor, Selasa (28/1/2025)

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik memberikan keterangan kepada awak media saat press release kasus Curanmor, Selasa (28/1/2025)

MADIUN , NEUMEDIA.ID – Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di TKP berbeda berhasil diungkap Satreskrim Polres Madiun.

Petugas juga meringkus dua pelaku, yakni Doni Aris Setiawan (48) dan Jekfar Shodik alias Jek (23), beserta sejumlah barang bukti.

Kasus Pertama: Doni Aris Setiawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama terjadi pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pucang Anom, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun. Doni Aris Setiawan warga Kabupaten Madiun, ditangkap oleh petugas setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Dewi Ayu.

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan, tersangka menggunakan alat berupa kunci palsu untuk merusak kunci kendaraan.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy berpelat nomor AE-2741-SX, kunci T, dan tas hitam yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pengakuan Doni, hasil pencurian tersebut akan dijual melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dua tersangka curanmor digelandang aparat Kepolisian Resor Madiun.

Kasus Kedua: Jekfar Shodik

Kasus kedua melibatkan Jekfar Shodik alias Jek, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Pada Minggu, 22 Desember 2024, Jekfar melakukan dua aksi pencurian dalam satu hari di wilayah Kecamatan Madiun.

AKBP Zainur Rofik menjelaskan, aksi pertama terjadi pukul 04.45 WIB di rumah kos milik Risky Iwan, Kelurahan Nglames. Jekfar mencuri sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 berpelat nomor AE-5181-IV.

Satu jam kemudian, tersangka mencuri Honda Vario tahun 2016 berpelat nomor AB-5978-BH di Desa Tiron.

“Setelah mencuri Honda Vario, tersangka membawanya ke Kabupaten Bangkalan dan menjualnya melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di Facebook dengan harga Rp5 juta,” terangnya.

Polisi menangkap Jekfar pada Senin, 30 Desember 2024, di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk, saat membawa Honda Beat Street hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua sepeda motor hasil curian, alat bantu berupa besi beton neser, gerinda, kabel, dan pakaian yang dikenakan pelaku.

Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan mereka. Pastikan selalu mengunci ganda kendaraan dan jangan meninggalkan kunci di motor,” tegasnya.

AKBP Zainur Rofik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat mencegah serta mengungkap tindak kejahatan. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAI Daop 7 Madiun Rayakan Hari Batik Nasional dengan Fashion Show di Kereta dan Stasiun
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 
Gubernur Khofifah Borong Tomat Rp4.000/Kg, Imbau Kepala Daerah Ikut Beli dari Petani 
Satpol PP Madiun Razia Miras dan Prostitusi, 11 Perempuan Diamankan, 3 Positif HIV
Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Madiun, Polisi Gerak Cepat Ungkap Terduga Pelaku
Bupati Madiun Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Kecamatan Dagangan
HUT ke-80, KAI Daop 7 Madiun Umumkan Sejumlah Program Promo Tiket
Angin Kencang Terjang Madiun, Puluhan Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB