MADIUN, NEUMEDIA.ID – Polres Madiun Kota meringkus seorang pria yang diduga sebagai dukun cabul. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap korban.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Supriyono, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota pada Selasa (11/3/2025) mengungkapkan bahwa modus tersangka adalah berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengaku sebagai dukun.
Dengan bujuk rayu, tersangka berhasil memperdaya korban hingga melakukan pencabulan. Terungkap pula bahwa korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal karena tempat kerja mereka berseberangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kasus tersebut, dalam sepekan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2025 yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 9 Maret, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 24 kasus kejahatan. Rinciannya, terdapat 4 kasus perjudian, 13 kasus peredaran minuman keras (miras), 4 kasus narkoba, dan 2 kasus prostitusi.
“Dalam operasi ini, kami menetapkan 28 orang sebagai tersangka dari berbagai kasus yang diungkap,” ujar AKBP Agus Supriyono.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 750 liter miras, 11,22 gram sabu, serta 24 ribu butir obat keras dan berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Kapolres menambahkan bahwa dalam kasus narkotika, sistem transaksi yang digunakan adalah jual putus, di mana antara kurir dan bandar tidak saling mengenal. Mereka melakukan transaksi dengan sistem ranjau untuk menghindari deteksi petugas.
Operasi Pekat Semeru 2025 sendiri menargetkan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme, pornografi, prostitusi, peredaran miras, bahan peledak, perjudian, serta kejahatan jalanan lainnya.
“Dengan operasi ini, kami berharap dapat menekan angka kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Madiun,” pungkas AKBP Agus Supriyono. (ant/ofi)