MADIUN, NEUMEDIA.ID – Polres Madiun Kota menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2025 periode 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Para tersangka terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari perjudian, peredaran minuman keras, narkotika, hingga prostitusi.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Supriyono, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (11/3/2025), mengungkapkan bahwa dari 24 kasus yang diungkap, terdapat empat kasus perjudian, 13 kasus peredaran minuman keras, satu kasus dukun cabul, empat kasus narkotika, dan dua kasus prostitusi.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah seorang dukun cabul yang menggunakan media sosial untuk mencari korban. Modusnya, pelaku mengaku sebagai dukun dan membujuk korban dengan dalih ritual spiritual. Korban yang sudah termakan bujuk rayu akhirnya menjadi korban pencabulan. “Antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal karena tempat kerja mereka berseberangan,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat beberapa tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika dengan sistem “jual putus”, di mana kurir dan bandar tidak saling mengenal. Transaksi dilakukan dengan metode “ranjau” untuk menghindari pelacakan oleh aparat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 11,5 gram sabu dan 24 ribu butir pil dobel L sebagai barang bukti.
Dari kasus peredaran miras, polisi mengamankan 13 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 750 liter minuman keras jenis arak Jawa.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di Kota Madiun. Operasi semacam ini akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Ops Pekat Semeru 2025 menargetkan berbagai penyakit masyarakat, seperti premanisme, pornografi, prostitusi, perjudian, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan. (ant/ofi)