KOTA MADIUN, NEUMEDIA.ID – Polemik pembangunan gedung delapan lantai milik Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun memasuki babak baru. Komisi 3 DPRD Kota Madiun tak lagi puas dengan penjelasan lisan. Legislatif kini menuntut bukti hitam di atas putih terkait seluruh proses perizinan yang diklaim telah rampung oleh jajaran eksekutif.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar sebagai respons atas aduan warga RT 59, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo. Rapat dipimpin Armaya selaku koordinator Komisi 3 dari unsur pimpinan DPRD dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Perkim, Dinas PUPR hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun forum berlangsung tertutup. Usai rapat, pejabat yang hadir irit bicara. Plt Kepala DLH, Totok Sugiharto, enggan memaparkan detail pembahasan terkait dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) maupun Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
“Ke pak ketua saja,” ujarnya singkat, Jumat (27/2/2026).
Sejumlah anggota Komisi 3 pun mengarahkan pernyataan resmi kepada pimpinan dewan. Meski demikian, dari informasi yang dihimpun, OPD menyatakan seluruh persyaratan izin pembangunan gedung telah terpenuhi.
Komisi 3 tak langsung menerima klaim tersebut. Ketua Komisi 3, Nursalim, menegaskan pihaknya meminta seluruh dokumen perizinan diserahkan untuk diverifikasi. Dokumen itu akan menjadi bahan klarifikasi lanjutan dengan manajemen RSI Siti Aisyah.
“Ya. Insya Allah (memanggil),” kata Nursalim saat dikonfirmasi terkait rencana pemanggilan pihak rumah sakit.
Sebelumnya, warga RT 59 Madiun Lor mempertanyakan legalitas pembangunan gedung baru setinggi delapan lantai yang berdiri berdekatan dengan permukiman padat. Mereka menilai proses amdal tidak melibatkan masyarakat terdampak secara optimal, meski SKKL disebut telah terbit dan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tak hanya soal administrasi, warga juga mengeluhkan dampak fisik pembangunan. Mulai dari penyusutan debit air sumur hingga kerusakan rumah akibat material proyek. (ant/red)






