MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pengadaan lahan untuk fasilitas umum (fasum) di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur ‘dilirik’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Sebab, dalam proses tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Jaksa pun menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Kejari Kota Madiun, Jumat (8/3/2024). Salah satu pihak yang hadir adalah Lurah Kanigoro, Dyah Ayu Nawang Wulan.
Kepala Kejari Kota Madiun Dede Sutisna, mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Masih lidik di pidsus, nanti kalau sudah naik ke penyidikan akan kita buka,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Dugaan Korupsi Kolam Renang Mangkrak di Madiun Masuk Penyidikan Jaksa
Dede tidak menjelaskan lebih lanjut tentang motif dari dugaan korupsi tersebut. Ia beralasan, hal itu materi penyelidikan yang belum bisa dikonsumsi publik.
Sementara itu, Lurah Kanigoro Dyah Ayu Nawang Wulan menyatakan kedatangannya ke Kantor Kerjari Madiun untuk memberikan keterangan tentang salah satu fasum yang ada di wilayahnya.
Namun, soal detail permasalahan fasum tersebut, Dyah Ayu mengaku tidak tahu menahu. Karena menurutnya berdasarkan surat yang ia terima, hal itu terjadi pada tahun 2012.
Baca Juga : Guru Besar di Unmer Madiun Bertambah, Satu Dikukuhkan Hari ini
“Saya dipanggil terkait fasilisas fasum yang ada di wilayah Kanigoro,” kata Wulan kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Tak hanya Lurah Kanigoro Dyah Ayu Nawang Wulan, sejumlah pihak dari Badan Pertanahan Kota Madiun juga tampak menunggu di ruang lobi Kejaksaan Kota Madiun untuk diperiksa. (ant/ofi)