Menelaah Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine Dalam Penegakan Hukum

- Editorial Team

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sundaru Guntur W, Rudiyanto Dahlan, dan Antonius Bria, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Sundaru Guntur W, Rudiyanto Dahlan, dan Antonius Bria, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Isu pemulangan terpidana kasus narkoba jaringan internasional ke negara asalnya tengah hangat dibicarakan di kalangan praktisi hingga akademisi di bidang hukum beberapa waktu terakhir.

Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese sempat membicarakan isu itu di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Peru pada 15-16 November 2024.

Belum lagi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa pemerintah telah sepakat memulangkan lima anggota Bali Nine yang tersisa. Kelompok penyelundup narkoba ini ditangkap di Bali pada 2005.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ketinggalan, terpidana mati kasus narkoba Mary Jane juga menjadi isu yang dibahas Indonesia dalam hubungan luar negeri.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyebut telah tercapai kesepakatan dengan Indonesia untuk memindahkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ke Filipina.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di kopernya.

Permintaan Prancis untuk memulangkan seorang warga negaranya yang ditahan di Indonesia juga menjadi pertimbangan tersendiri.

Upaya pemulangan mereka seraya mengusahakan repatriasi sejumlah warga negara Indonesia yang kini ditahan di Australia. Supratman menyatakan bahwa presiden telah menyetujuinya dengan alasan kemanusiaan.

Alasan ini dinilai penting guna menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara sahabat. Juga, kepentingan dalam negeri untuk memulangkan terpidana narkoba yang ditahan oleh negara lain.

Dalam transfer tahanan atau pemindahan seseorang yang dihukum pidana dari suatu lembaga pemasyarakatan ke lembaga pemasyarakatan lain sering kali melibatkan sejumlah pertimbangan. Mulai dari alasan keamanan, hak asasi manusia, dan kepentingan sistem peradilan pidana.

Selain itu, alasan kemanusiaan, penyelesaian masalah kelebihan kapasitas penjara atau perubahan kewarganegaraan.

Maka, pemindahan seseorang yang dihukum pidana dari suatu lembaga pemasyarakatan ke lembaga pemasyarakatan lain,baik di dalam negara yang sama maupun antarnegara memiliki beberapa tujuan.

Mulai dari kemanusiaan, efisiensi, pemulihan Kondisi sosial, dan Kepatuhan terhadap konvensi Internasional tentang Mekanisme Transfer Tahanan.

Dalam pelaksanaannya, transfer tahanan mengacu beberapa regulasi hukum yang berlaku secara nasional maupun internasional.

Dasar hukum itu, di antaranya Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Politik. Konvensi Eropa tentang Transfer Narapidana (Council of Europe Convention on the Transfer of SentencedPersons).

Dari penjelasan tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa transfer tahanan merupakan proses yang penting dalam sistem peradilan pidana internasional.

Proses ini memberikan peluang bagi tahanan untuk diperlakukan secara lebih manusiawi dan aman, serta membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas di penjara.

Namun, transfer tahanan juga menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi hukum, hak asasi manusia, maupun politik internasional.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memastikan bahwa transfer tahanan dilakukan dengan cara yang adil dan memperhatikan hak-hak dasar setiap individu.

Dari Sudut pandang filsafat teori retributif, nilai yang penting bahwa pelaku kejahatan hendaknya mendapatkan hukuman yang setimpal, dimanapun dia dihukum. (*)

 

 

 

Ditulis oleh Sundaru Guntur W, Rudiyanto Dahlan, dan Antonius Bria, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Ada Makan Siang Gratis (MSG)
Mati Gaya
Mengukur Dampak Politik Dukungan Khofifah untuk Prabowo-Gibran
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:36 WIB

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:55 WIB

KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:20 WIB

KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:16 WIB

KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Madiun Rotasi 16 Pejabat Eselon II

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Bupati Madiun Optimis KA BIAS Dongkrak Ekonomi Lewat Relasi Baru Caruban–Adi Soemarmo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Kenakan Pakaian Adat, Jajaran KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun dan Atas Kereta

Berita Terbaru

Jawa Timur

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agu 2025 - 19:36 WIB

slot deposit 10rb slot gacor malam ini slot server thailand slot gacor Link slot gacor