Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tak Berlaku Bagi TNI-Polri

- Editorial Team

Minggu, 10 Maret 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadan, jam kerja ASN diatur dalam Perpres. Foto: Kemenpan RB

Pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadan, jam kerja ASN diatur dalam Perpres. Foto: Kemenpan RB

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Memasuki bulan suci ramadan 1445 H, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) agar pelayanan publik tetap berjalan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perpres itu disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Jam kerja itu tidak termasuk istirahat.

Baca juga: Satu Keluarga Terjun dari Apartemen di Penjaringan, Sempat Saling Cium Kening

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Jam tersebut berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sementara untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

Baca juga: Pro-Kontra Pemberian Gelar Jenderal TNI Kehormatan Bagi Prabowo

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam aturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

Aturan terkait hal tersebut pengaturannya ditetapkan Panglima TNI.

Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.

Selain itu, aturan itu juga tidak berlaku bagi pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (aqs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Raih Prestasi Gemilang Tingkat Internasional di Malaysia 
Ahmad Luthfi Banjir Dukungan Maju Pilgub Jateng 2024
Pengusaha Perikanan Cilacap Dukung Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Maju Pilkada Gubernur Jateng 
Kemhan Operasional Satu Kapal Perang Milik TNI AL untuk Layanan Mudik Gratis
Soal Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan, Begini Kata Kapolda Metro Jaya
Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Terhadap SYL Berlanjut
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
AJI Ingatkan Pengusaha Media Bayar Penuh THR, Termasuk Pekerja Lepas

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kaesang dan Paslon Maidi-Bagus Panuntun Resmikan Kantor DPD PSI Kota Madiun

Senin, 30 September 2024 - 19:18 WIB

Maidi-Panuntun Blusukan, Fokus Program Peningkatan Kesejahteraan Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 28 September 2024 - 19:33 WIB

Kampanye, Maidi Janji Renovasi Pasar Loak Njoyo, BP Serap Aspirasi Warga Klegen

Jumat, 27 September 2024 - 16:32 WIB

Pasangan Maidi-Bagus Panuntun Beri Motivasi Kesehatan untuk Lansia

Jumat, 27 September 2024 - 05:27 WIB

Maidi Sapa Lansia dan Disabilitas di Manisrejo: Program Khusus untuk Kesehatan dan Kesejahteraan

Rabu, 25 September 2024 - 09:45 WIB

Paslon BONUS Sambut Nomor Urut 3 dengan Semangat Persatuan

Selasa, 24 September 2024 - 08:58 WIB

Inda Raya Ungkap Makna di Balik Nomor Urut 1 Paslon DADI JUARA 

Selasa, 24 September 2024 - 00:08 WIB

Paslon Maidi-Bagus Panuntun Nomor Urut 2, Siap Lanjutkan Pembangunan Kota Madiun

Berita Terbaru

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ungkapkan kekagumannya terhadap penataan Kota Madiun, Selasa malam (1/10/2024).

Madiun Raya

Kaesang Pangarep Puji Penataan Kota Madiun di Milad ke-10 PSI

Rabu, 2 Okt 2024 - 06:37 WIB