PONOROGO, NEUMEDIA.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar bersama tim kuasa hukum Wahyu Dhita Putranto berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat di Jakarta.
Langkah hukum ini diambil setelah Samsuri, warga Ponorogo, merasa nama baiknya tercemar akibat pemasangan stiker bertuliskan “Penunggak Utang” di rumahnya oleh BRI Unit Pasar Pon. Padahal, ia mengklaim tidak pernah memiliki utang di bank tersebut.
Samsuri mengungkapkan bahwa tindakan BRI telah menyebabkan tekanan sosial yang berat di lingkungannya. Merasa dirugikan, ia pun melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo pada 1 Februari 2025. Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers di Warung Kopi Brewok, Jalan Suromenggolo, Ponorogo, Senin (10/2/2025), Haris Azhar menegaskan bahwa gugatan perdata terhadap BRI akan dilakukan hingga tingkat pusat.
“Klien kami mengalami pencemaran nama baik akibat kelalaian pihak bank. Seharusnya BRI memiliki mekanisme penagihan yang lebih akurat, bukan asal menempelkan stiker di rumah orang tanpa verifikasi yang jelas,” ujarnya.
Haris juga mengkritik minimnya itikad baik dari BRI yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada korban. Menurutnya, sebagai institusi keuangan besar yang telah go public, BRI seharusnya lebih profesional dan menghormati hak-hak masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal keadilan dan pertanggungjawaban. Jika perlu, BRI harus melakukan permintaan maaf terbuka atas kesalahan fatal ini,” tambahnya.
Terkait tuntutan ganti rugi, Haris menyatakan bahwa besaran nominal masih dalam pembahasan. “Soal angka, nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Yang jelas, ini bukan hanya tentang materi, tapi juga pemulihan nama baik klien kami,” tegasnya.
Di sisi lain, Samsuri menegaskan bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Saya tidak pernah berutang di BRI, tapi rumah saya ditempeli stiker yang membuat saya malu di depan tetangga. Saya ingin keadilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ungkapnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan disebut-sebut sebagai isu nasional. Gugatan perdata yang diajukan Samsuri diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan agar lebih berhati-hati dalam menerapkan prosedur penagihan utang dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. (ant/ofi)