Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI

- Editorial Team

Senin, 10 Februari 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis HAM Haris Azhar (kaus hitam), Wahyu Dhita Putranto (kiri) kuasa hukum Samsuri (tengah), warga Ponorogo berencana menggugat BRI.

Aktivis HAM Haris Azhar (kaus hitam), Wahyu Dhita Putranto (kiri) kuasa hukum Samsuri (tengah), warga Ponorogo berencana menggugat BRI.

PONOROGO, NEUMEDIA.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar bersama tim kuasa hukum Wahyu Dhita Putranto berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat di Jakarta.

Langkah hukum ini diambil setelah Samsuri, warga Ponorogo, merasa nama baiknya tercemar akibat pemasangan stiker bertuliskan “Penunggak Utang” di rumahnya oleh BRI Unit Pasar Pon. Padahal, ia mengklaim tidak pernah memiliki utang di bank tersebut.

Samsuri mengungkapkan bahwa tindakan BRI telah menyebabkan tekanan sosial yang berat di lingkungannya. Merasa dirugikan, ia pun melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo pada 1 Februari 2025. Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di Warung Kopi Brewok, Jalan Suromenggolo, Ponorogo, Senin (10/2/2025), Haris Azhar menegaskan bahwa gugatan perdata terhadap BRI akan dilakukan hingga tingkat pusat.

“Klien kami mengalami pencemaran nama baik akibat kelalaian pihak bank. Seharusnya BRI memiliki mekanisme penagihan yang lebih akurat, bukan asal menempelkan stiker di rumah orang tanpa verifikasi yang jelas,” ujarnya.

Haris juga mengkritik minimnya itikad baik dari BRI yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada korban. Menurutnya, sebagai institusi keuangan besar yang telah go public, BRI seharusnya lebih profesional dan menghormati hak-hak masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal keadilan dan pertanggungjawaban. Jika perlu, BRI harus melakukan permintaan maaf terbuka atas kesalahan fatal ini,” tambahnya.

Terkait tuntutan ganti rugi, Haris menyatakan bahwa besaran nominal masih dalam pembahasan. “Soal angka, nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Yang jelas, ini bukan hanya tentang materi, tapi juga pemulihan nama baik klien kami,” tegasnya.

Di sisi lain, Samsuri menegaskan bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum hingga tuntas.

“Saya tidak pernah berutang di BRI, tapi rumah saya ditempeli stiker yang membuat saya malu di depan tetangga. Saya ingin keadilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ungkapnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan disebut-sebut sebagai isu nasional. Gugatan perdata yang diajukan Samsuri diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan agar lebih berhati-hati dalam menerapkan prosedur penagihan utang dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAI Daop 7 Madiun Rayakan Hari Batik Nasional dengan Fashion Show di Kereta dan Stasiun
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 
Gubernur Khofifah Borong Tomat Rp4.000/Kg, Imbau Kepala Daerah Ikut Beli dari Petani 
Satpol PP Madiun Razia Miras dan Prostitusi, 11 Perempuan Diamankan, 3 Positif HIV
Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Madiun, Polisi Gerak Cepat Ungkap Terduga Pelaku
Bupati Madiun Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Kecamatan Dagangan
HUT ke-80, KAI Daop 7 Madiun Umumkan Sejumlah Program Promo Tiket
Angin Kencang Terjang Madiun, Puluhan Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB