MADIUN, NEUMEDIA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah tegas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Satu perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4, petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Blitar, resmi ditutup setelah dinilai membahayakan keselamatan publik.
“Penutupan ini merupakan komitmen nyata KAI dalam menekan potensi kecelakaan di jalur perlintasan tanpa izin resmi,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).
Menurut Zainul, perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena tidak dilengkapi sistem pengamanan sesuai standar, seperti rambu, palang pintu, dan petugas jaga. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik yang direncanakan tahun ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, masyarakat dilarang keras membuka jalan tembus, mendirikan bangunan, atau menanam pohon tinggi di area jalur kereta api karena dapat mengganggu pandangan masinis dan mengancam keselamatan perjalanan KA.
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi pelanggarnya.
“Kami berharap masyarakat tidak nekat melintas di jalur yang sudah ditutup. Jalan pintas mungkin lebih cepat, tapi keselamatan jauh lebih berharga,” tegasnya.
Selain penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga terus menggencarkan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur rel, termasuk edukasi kepada pelajar dan warga agar hanya menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi fasilitas pengaman.
“Kami ingin membangun budaya keselamatan di masyarakat. Jangan anggap sepele risiko di perlintasan liar,” pungkas Zainul. (*/ant/red)