MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dalam upaya menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas, Polres Madiun bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer (POM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, dan Jasa Raharja menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Terminal Bus Caruban, Selasa (18/2/2025). Operasi ini juga menjadi persiapan menjelang Operasi Ketupat pada bulan Ramadan mendatang.
Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Andrian Permana, menekankan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayahnya menjadi perhatian utama. “Kami berharap melalui sosialisasi dan penindakan yang masif, kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas meningkat, sehingga angka kecelakaan bisa ditekan,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Andrian, operasi menargetkan sejumlah pelanggaran, seperti: kelayakan kendaraan angkutan umum, termasuk uji kelayakan dan tes urine sopir bus, penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi, seperti knalpot brong, dan pelanggaran keselamatan, seperti tidak menggunakan helm atau tidak membawa surat kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini bukan sekadar razia, tetapi langkah preventif untuk keselamatan masyarakat. Kegiatan ini merupakan instruksi pimpinan dan digelar serentak di seluruh Indonesia,” tambah AKP Andrian.
Setiap harinya, petugas menindak sekitar 40 hingga 50 kendaraan, dengan penindakan khusus terhadap penggunaan knalpot brong untuk memberikan efek jera.
Selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan sosialisasi dan edukasi, termasuk pembagian helm, cokelat, dan bingkisan kepada anak-anak yang tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Madiun, Rudi Elfis, mengungkapkan bahwa Kabupaten Madiun merupakan daerah dengan tingkat kecelakaan tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Ngawi. Sepanjang tahun 2024, klaim asuransi kecelakaan di wilayah ini mencapai Rp75 miliar, mencakup korban meninggal dunia dan luka-luka.
Selain menekan angka kecelakaan, operasi ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Sejak 5 Januari 2024, pembagian pajak kendaraan mengalami perubahan, di mana 66% pendapatan pajak dialokasikan untuk kabupaten/kota, sementara provinsi menerima 34%. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam penertiban pajak kendaraan.
“Dengan operasi ini, kami berharap dapat mengurangi angka kecelakaan sekaligus meningkatkan PAD. Apalagi menjelang Ramadan dan Lebaran, mobilitas masyarakat diprediksi meningkat,” ujar Rudi Elfis.
Selain razia di jalan, Polres Madiun dan Jasa Raharja juga menggelar sosialisasi keselamatan berkendara di sekolah dan instansi pemerintahan. Pasalnya, korban kecelakaan di Kabupaten Madiun didominasi remaja usia 13 hingga 19 tahun.
Jasa Raharja sendiri bertanggung jawab atas santunan korban kecelakaan melalui dua undang-undang, yaitu UU Nomor 33 (asuransi bagi penumpang angkutan umum) dan UU Nomor 34 (asuransi kecelakaan di darat, laut, udara, dan kereta api). Wilayah kerja mereka mencakup Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan. (ant/ofi)