KOTA MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kinerja Kantor ATR/BPN Kota Madiun kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya terseret dugaan kasus korupsi PSU sebuah perumahan, kini muncul persoalan baru terkait penerbitan ‘surat siluman’ yang diduga mencaplok tanah milik warga.
Kasus ini mencuat setelah Karyadi, menantu dari Sariman—pensiunan TNI AD—dan Darning Supeni, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, mempersoalkan status tanah milik mertuanya. Tanah sawah yang berbatasan langsung dengan Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) itu secara administrasi masuk dalam wilayah Kota Madiun.
Permasalahan timbul saat keluarga Darning Supeni berencana menjual sebagian tanah tersebut. Ketika proses administrasi diajukan ke Kantor BPN Kota Madiun, mereka justru dikagetkan dengan adanya dokumen yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset Pemkot Madiun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan ‘Surat Siluman’ BPN Kota Madiun
Dokumen yang disebut sebagai ‘surat siluman’ itu ditandatangani oleh mantan Kepala BPN Kota Madiun, Tondo Subagyo. Namun, surat tersebut hanya bermaterai stempel tanpa mencantumkan tanggal penerbitannya.
“Kami menduga surat itu dibuat sebelum tahun 2000. Anehnya, saat Pemkot Madiun membeli sebagian tanah sawah untuk akses jalan masuk PPI pada 2012, dokumen ini tidak pernah muncul,” ungkap Karyadi, Kamis (6/3/2025).
Ia mempertanyakan mengapa surat tersebut baru dimunculkan sekarang, padahal saat proses jual beli tahun 2012, tidak ada klaim aset dari Pemkot Madiun.
BPN Dinilai Tidak Transparan
Karyadi mengaku sudah berulang kali berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN untuk mengusut dugaan penerbitan ‘surat siluman’ tersebut. Ia bahkan sempat meminta penjelasan dari seorang pejabat BPN bernama Atmadi, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Setiap kali saya bertanya, jawabannya selalu normatif. Padahal kami butuh kejelasan terkait kepemilikan tanah ini,” ujarnya.
Pihak BPN sebelumnya telah berjanji akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Madiun, Rusmarjanto Atmadi, membenarkan bahwa koordinasi dengan BKAD tengah dilakukan.
“Saat ini saya sudah berada di kantor BKAD untuk melakukan koordinasi,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
LSM Kecam Dugaan Maladministrasi
Menanggapi kasus ini, Ketua LSM WKR, Budi Santosa, mengecam keras dugaan maladministrasi yang dilakukan BPN Kota Madiun. Menurutnya, penerbitan dokumen negara yang tidak jelas tanggal dan dasar hukumnya sangat merugikan masyarakat.
“Ini sangat tidak profesional! Dokumen negara kok hanya bermaterai stempel dan tanda tangan tanpa ada kejelasan kapan diterbitkan. Ini merugikan pemilik tanah!” tegasnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari ATR/BPN Kota Madiun terkait asal-usul dokumen tersebut. Sementara itu, pemilik tanah masih berupaya mencari keadilan agar hak atas tanah mereka tidak hilang begitu saja. (*/ant/ofi)