Kabur Usai Sidang di PN Magetan, Terdakwa Persetubuhan Anak di Bawah Umur Tertangkap di Klaten

- Editorial Team

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terekam CCTV saat kabur dari sel tahanan PN Magetan usai menjalani persidangan dengan agenda keterengan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Foto:Ist

Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terekam CCTV saat kabur dari sel tahanan PN Magetan usai menjalani persidangan dengan agenda keterengan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Foto:Ist

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aparat Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur kembali meringkus Wisnu Wijaya, seorang pria yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, Kamis (25/1/2024) dini hari.

Ia kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Magetan usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Tak lebih dari dua hari, pelariannya berakhir sudah. Wisnu ditangkap di rumah K, guru spiritualnya di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa berhasil ditangkap kembali saat berada di rumah guru spiritualnya di Klaten,” kata Kapolres Magetan AKBP Satria Parman saat pers rilis, Kamis siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam penangkapan tersebut Wisnu hanya bisa pasrah. Dia pun kembali digelendang ke Mapolres Magetan untuk diinterogasi lebih lanjut.

Rampung dimintai keterangan, lantas diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Magetan selaku pihak yang tengah menuntut perkara dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan Wisnu. Adapun korbannya yang kini tengah hamil adalah anak tiri terdakwa.

“Terdakwa akan menghadapi tuntutan hukum atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Satria.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2), (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:43 WIB

BTPN Syariah Gandeng Unipma Madiun, Mahasiswa Dampingi UMKM Tingkatkan Omzet dan Akses Pasar 

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pekerja Informal Jadi Fokus Utama, BPJS Ketenagakerjaan Genjot Perlindungan Jamsostek di Madiun Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Paripurna Hari Jadi ke 108 Kota Madiun, DPRD Dorong Program yang Berdampak Langsung bagi Rakyat 

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Berita Terbaru