Kabur Usai Sidang di PN Magetan, Terdakwa Persetubuhan Anak di Bawah Umur Tertangkap di Klaten

- Editorial Team

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terekam CCTV saat kabur dari sel tahanan PN Magetan usai menjalani persidangan dengan agenda keterengan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Foto:Ist

Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terekam CCTV saat kabur dari sel tahanan PN Magetan usai menjalani persidangan dengan agenda keterengan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Foto:Ist

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aparat Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur kembali meringkus Wisnu Wijaya, seorang pria yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, Kamis (25/1/2024) dini hari.

Ia kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Magetan usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Tak lebih dari dua hari, pelariannya berakhir sudah. Wisnu ditangkap di rumah K, guru spiritualnya di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa berhasil ditangkap kembali saat berada di rumah guru spiritualnya di Klaten,” kata Kapolres Magetan AKBP Satria Parman saat pers rilis, Kamis siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam penangkapan tersebut Wisnu hanya bisa pasrah. Dia pun kembali digelendang ke Mapolres Magetan untuk diinterogasi lebih lanjut.

Rampung dimintai keterangan, lantas diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Magetan selaku pihak yang tengah menuntut perkara dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan Wisnu. Adapun korbannya yang kini tengah hamil adalah anak tiri terdakwa.

“Terdakwa akan menghadapi tuntutan hukum atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Satria.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2), (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 
Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 
Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:24 WIB

Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Kamis, 16 April 2026 - 12:14 WIB

Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG

Rabu, 8 April 2026 - 15:03 WIB

DPRD Madiun Gaspol Empat Raperda Kunci, LP2B Jadi Penentu Arah Tata Ruang

Selasa, 7 April 2026 - 19:14 WIB

Awal Tahun, Realisasi PAD Kota Madiun Sentuh 23,99 Persen

Kamis, 2 April 2026 - 19:41 WIB

DPRD Kota Madiun Setujui 12 Raperda, Soroti Lingkungan, Ketenagakerjaan hingga Pariwisata

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:09 WIB

DPRD Kota Madiun Bentuk Pansus Cermati LKPJ Wali Kota

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan Reaktivasi 26 Ribu Peserta PBI JK

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:39 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian Nota Bupati atas LKPJ TA 2025

Berita Terbaru