Kabur Usai Sidang di PN Magetan, Terdakwa Persetubuhan Anak di Bawah Umur Tertangkap di Klaten

- Editorial Team

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terekam CCTV saat kabur dari sel tahanan PN Magetan usai menjalani persidangan dengan agenda keterengan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Foto:Ist

Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terekam CCTV saat kabur dari sel tahanan PN Magetan usai menjalani persidangan dengan agenda keterengan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Foto:Ist

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aparat Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur kembali meringkus Wisnu Wijaya, seorang pria yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, Kamis (25/1/2024) dini hari.

Ia kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Magetan usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Tak lebih dari dua hari, pelariannya berakhir sudah. Wisnu ditangkap di rumah K, guru spiritualnya di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa berhasil ditangkap kembali saat berada di rumah guru spiritualnya di Klaten,” kata Kapolres Magetan AKBP Satria Parman saat pers rilis, Kamis siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam penangkapan tersebut Wisnu hanya bisa pasrah. Dia pun kembali digelendang ke Mapolres Magetan untuk diinterogasi lebih lanjut.

Rampung dimintai keterangan, lantas diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Magetan selaku pihak yang tengah menuntut perkara dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan Wisnu. Adapun korbannya yang kini tengah hamil adalah anak tiri terdakwa.

“Terdakwa akan menghadapi tuntutan hukum atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Satria.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2), (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028
Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 
Longsor 10 Meter Putuskan Jalur Kare–Ngebel, Akses Madiun–Ponorogo Lumpuh Total
KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun, Segel Rubicon, BMW, dan Puluhan Sepeda Premium
Kenalan Via Medsos, Diajak Menginap di Hotel, Motor dan HP Raib Saat Tidur
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Hilang Lebih dari Sepekan, Gadis Asal Madiun Ditemukan Selamat di Semarang
Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB