Gugatan Ihsan Ditolak, DPRD Kota Madiun Siap PAW Dua Anggotanya Dari PDI Perjuangan

- Editorial Team

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputra. Foto: Neumedia.id

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputra. Foto: Neumedia.id

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jawa Timur siap menggelar pelantikan dua anggotanya melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Dua legislator itu sama-sama berasal dari PDI Perjuangan.

Mereka adalah Widodo Ponco Putro akan menggantikan Dwi Jatmiko Agung Subroto yang keluar dari PDI Perjuangan untuk bergabung dengan partai politik lain. Kemudian, Anton Kusumo akan mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Ihsan Abdurrahman Siddiq yang dipecat dari PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menyatakan bahwa rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW dijadwalkan paling lambat pada 24 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persyaratan keduanya sudah lengkap dan kami sudah memprosesnya melalui sistem aplikasi. Kini, kami menunggu keputusan dari provinsi,” jelasnya, Jumat (26/1/2024).

Ia mengungkapkan dalam proses PAW bagi Anton Kusumo sempat terhambat oleh upaya gugatan dari Ihsan Abdurrahman Siddiq setelah dipecat dari PDI Perjuangan. “DPRD telah menjalankan proses sesuai aturan dan perintah dari PKPU,” tegas Andi.

Sebelumnya, Ihsan Abdurrahman Siddiq melayangkan gugatan kepada DPC, DPD, dan DPP PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Langkah ini dijalankannya setelah dipecat sebagai anggota DPRD dan kader partai politik tersebut. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PN Kota Madiun dengan alasan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Putusan tersebut diumumkan secara online pada Kamis (25/1/2024).

“Mengabulkan eksepsi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 tentang Pengadilan Negeri Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menyatakan Pengadilan Negeri kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/ PN – Mad.” demikian bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diumukan secara online, Kamis (25/1/2024). (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru