Gugatan Ihsan Ditolak, DPRD Kota Madiun Siap PAW Dua Anggotanya Dari PDI Perjuangan

- Editorial Team

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputra. Foto: Neumedia.id

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputra. Foto: Neumedia.id

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jawa Timur siap menggelar pelantikan dua anggotanya melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Dua legislator itu sama-sama berasal dari PDI Perjuangan.

Mereka adalah Widodo Ponco Putro akan menggantikan Dwi Jatmiko Agung Subroto yang keluar dari PDI Perjuangan untuk bergabung dengan partai politik lain. Kemudian, Anton Kusumo akan mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Ihsan Abdurrahman Siddiq yang dipecat dari PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menyatakan bahwa rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW dijadwalkan paling lambat pada 24 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persyaratan keduanya sudah lengkap dan kami sudah memprosesnya melalui sistem aplikasi. Kini, kami menunggu keputusan dari provinsi,” jelasnya, Jumat (26/1/2024).

Ia mengungkapkan dalam proses PAW bagi Anton Kusumo sempat terhambat oleh upaya gugatan dari Ihsan Abdurrahman Siddiq setelah dipecat dari PDI Perjuangan. “DPRD telah menjalankan proses sesuai aturan dan perintah dari PKPU,” tegas Andi.

Sebelumnya, Ihsan Abdurrahman Siddiq melayangkan gugatan kepada DPC, DPD, dan DPP PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Langkah ini dijalankannya setelah dipecat sebagai anggota DPRD dan kader partai politik tersebut. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PN Kota Madiun dengan alasan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Putusan tersebut diumumkan secara online pada Kamis (25/1/2024).

“Mengabulkan eksepsi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 tentang Pengadilan Negeri Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menyatakan Pengadilan Negeri kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/ PN – Mad.” demikian bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diumukan secara online, Kamis (25/1/2024). (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru