Polres Magetan Tangani Dugaan Persetubuhan Anak

- Editorial Team

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Ist

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Ist

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Kasus dugaan persetubuhan antaranak menambah daftar perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur. Kali ini, menimpa anak perempuan yang masih duduk di bangku SD.

Pelakunya masih berumur 17 tahun dan tercatat sebagai siswa salah satu sekolah di Magetan. Kedua anak di bawah umur ini diketahui menjalin hubungan asmara. Namun, kisah percintaan mereka kebablasan hingga dugaan persetubuhan terjadi.

Tidak hanya sekali, perbuatan yang sebenarnya terlarang bagi anak – anak itu terjadi hingga 10 kali sejak 5 Mei 2023. Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan bahwa persetubuhan itu terbongkar saat warga memergoki anak berbeda jenis kelamin itu berada di dalam kamar, rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Polisi Magetan Tangani Kasus Pencabulan Dengan Korban Remaja Putri

Setelah ditelisik, rupanya perbuatan tidak senonoh itu bermula dari rasa cemburu pelaku. Sebab, korban yang merupakan pacaranya diketahui menjalin asmara dengan anak laki-laki lain.

Pelaku berang dan memaksa korban melakukan persetubuhan. Perbuatan itu dinilai sebagai bukti ketulusan cinta mereka. Hubungan badan layaknya pasangan suami-istri itu berulang. Puncaknya, pada Minggu (25/2/2024), ulah mereka terhenti.

‘’Warga curiga dengan pelaku yang sering datang ke rumah korban pada malam hari. Akhirnya, pada 25 Februari 2024, warga pun menggerebek pelaku dan membawanya ke pihak kepolisian,’’ ujar Kuncahyo, Rabu (28/02/2024).

Kasus itu akhirnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Magetan. Ibu korban, yakni DA, meminta pelaku diproses hukum karena korban mengalami trauma.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Pencabulan Anak AG

Kuncahyo mengatakan dalam menangani perkara ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Tidak ketinggalan, barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku juga disita. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Yang jelas kasus ini masih dalam proses penyidikan. Bila terbukti bersalah pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (fat/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D.Nugroho

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru