MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

- Editorial Team

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang pengucapan
ketetapan dan putusan Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Foto : Tangkapan layar channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 15 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan
uji materi pasal dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan
hukum itu mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.

Dengan penolakan itu, maka pemilu
2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Pemilih dapat memilih calon
anggota legislatif secara langsung dan tidak hanya berdasarkan partai politik. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor
114/PUU-XIX/2022.


“Amar putusan, mengadili dalam
provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan
menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Anwar Usman
dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang dikutip Neumedia.id dari tayangan langsung di channel YouTube Mahkamah
Konstitusi RI, Kamis, 15 Juni 2023.

Putusan itu mempertimbangkan
beberapa aspek. Salah satunya tentang adanya kekurangan dalam setiap sistem
pemilu yang dapat diperbaiki maupun disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Perbaikan
itu meliputi beberapa aspek, seperti dari kepartaian, budaya politik, kesadaran
dan perilaku pemilih hingga kebebesan berkespresi.

Putusan itu diwarnai dengan pendapat berbeda atau dissenting
opinion dari salah seorang hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat. Ini seperti
dalam perspektif ideologis – filosofis dan sosiologis-yuridis mengetani sistem
demokrasi Pancasila.

“Khususnya sila keempat yang menyatakan, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” ujar
Arief Hidayat, salah seorang hakim konstitusi yang lain.

Sementara itu, Gugatan uji materi sistem
Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah
kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, kemudian
Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V),
dan Nono Marijono (Pemohon VI). 
(ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru